Search
Rabu 14 Mei 2025
  • :
  • :

Ketua Komisi I DPR: Penolakan MA Atas PK Mantan Dirut IM2 Aneh

MAJALAH ICT – Jakarta. Penolakan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali perkara yang membelit mantan Direktur Utama IM2 dinilai Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq sebagai keputusan yang aneh. Sebab menurut Mahfudz, keputusan ini akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perkembangan industri telekomunikasi. Pasalnya pihak pemerintah sendiri sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kerjasama penggunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2.

Menurut Mahfudz, soal kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, sesuai aturan menjadi kewajiban Indosat. Ada perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dengan lembaga yudikatif. "Ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum," tegasnya.

Ditambahkannya, putusan hukum atas kasus IM2 juga meresahkan kalangan industri telekomunikasi yang makin berkembang dan memungkinkan skema kerjasama antara pengelola infrastruktur dengan pengelola jasa bidang telekomunikasi. "Apalagi, kasus IM2 ini juga berdampak pada riskannya ide model multiplexing yang diusulkan pemerintah dalam RUU Penyiaran," ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Mahfudz menyarankan harus ada titik temu pandangan hukum antara pemerintah dengan Mahkamah Agung mengenai peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi. Sebab dampaknya juga akan ke industri penyiaran dimana model multiplexing dalam digitalisasi penyiaran akan memunculkan skema pengelolaan infrastruktur frekuensi yang bisa dikerjasamakan penggunaannya dengan pihak pengelola jasa isi siaran.

"Ini pola kerjasama yg mirip antara Indosat dan IM2. Kasus ini membuat semakin mendesak revisi UU Telekomunikasi agar mampu menegaskan aturan yang selama ini bisa multi tafsir," pungkasnya.