Search
Rabu 17 April 2024
  • :
  • :

Ketua KPI Pusat: Penguatan KPI dapat Dilakukan Lewat Regulasi dan Kelembagaan

MAJALAH ICT – Jakarta. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menilai penguatan eksistensi dan kredibilitas KPI dapat dilakukan melalui dua cara yakni penguatan secara regulasi dan penguatan secara kelembagaan. Karena itu, pengesahan Undang-undang Penyiaran mendesak dilakukan untuk mendorong penguatan tersebut.

Hal itu disampaikan Agung Suprio, ketika memberi sambutan awal acara pembukaan Rapat Pimpinan KPI 2019 di Istana  Wakil Presiden.

“KPI memandang perlu pengesahan RUU Penyiaran untuk disegerakan. Ini menyangkut pengawasan serta tugas fungsi lainnya. Mengingat tantangan kita ke depan, hal ini sangat berbeda dari pada tahun 2002 yang lalu. Kita harus menyadari bahwa perkembangan dalam lanskap penyiaran sudah sangat pesat,” papar Agung Suprio di depan Wapres Jusuf Kalla dan tamu undangan pembukaan Rapim KPI.

Selanjutnya, yang tak kalah penting dan menjadi prioritas adalah penguatan kelembagaan KPID. Hal ini terkait banyaknya KPID yang membutuhkan supporting operasional dari Pemerintah Daerah. Bantuan berupa keberadaan sekretariat serta alokasi anggaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya. “Keberadaan KPI, baik pusat maupun daerah, selain sangat besar perannya juga sudah diamanahkan dalam UU Penyiaran kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Agung berharap dukungan maksimal terhadap lembaganya guna melaksanakan tugas-tugas penyiaran untuk meneguhkan integrasi nasional sesuai amanah UU Penyiaran. “Karenanya, pengesahan revisi Undang-Undang Penyiaran dan penguatan kelembagaan KPID sangat penting untuk disegerakan guna mewujudkan hal itu,” pintanya.

Di sela-sela laporannya ke Wapres, Ketua KPI Pusat menyampaikan Rapat Pimpinan yang digelar 2 hari kedepan akan mengangkat tema “Penguatan Eksistensi dan Kredibilitas KPI untuk Penyiaran yang Bermartabat”. Tema ini berangkat dari respon kita terhadap keadaan nasional maupun global yang mempunyai pengaruh strategis dalam dunia penyiaran.

Agung juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati mengakses informasi dari peristiwa-peristiwa yang terjadi. Pasalnya, tidak jarang didapati informasi dengan kandungan nilai yang bertolak belakang dengan nilai kebangsaan kita. “Ujaran kebencian, fitnah, hoaks kerap menjadi konsumsi sehari-hari kita. Akhirnya, tidak sedikit kita saling menaruh curiga antar sesama akibat informasi yang kita konsumsi dangkal dalam hal verifikasi,” ujarnya.

Fenomena itu, lanjut Agung, menjadi tantangan dan pekerjaan bagi semua pihak. Menurutnya, konvergensi media tak hanya berisi nilai-nilai positif, tapi lambat laun akan mengubah pola komunikasi dan interaksi sosial yang kadang menyajikan informasi yang justru memecah tali persaudaraan. “Untuk itu, kajian-kajian media dengan platform digital yang selama ini kita jumpai sehari-hari sangat diperlukan baik secara regulasi maupun proses pengawasannya,” tutupnya.