MAJALAH ICT – Jakarta. Selain menghadapi tunggakan BHP frekuensi operator-operator yang mencapai triliunan rupiah namun belum juga terselesaikan, kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mendapat sorotan.
Terlepas dari konflik antara PKS dengan SetGab, beberapa target yang dicanangkan Kementerian di tahun ini belum menampakan perkembangan berarti, seperti target penyelesaian Rancangan Undang-Undang.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Dewa Broto, saat di awal tahun, ada 4 RUU sebagai program capaian di 2013. Menurut Gatot dalam siaran pers nya, keempat RUU itu meliputi RUU Penyiaran, RUU ITE, RUU Tata Cara Intersepsi dan RUU Konvergensi Telematika.
"Pembahasan RUU Penyiaran sebagai inisiatif DPR-RI, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai inisiatif Pemerintah kumulatif terbuka, RUU Tata Cara Intersepsi sebagai inisiatif Pemerintah kumulatif terbuka, serta RUU Konvergensi Telematika yang diusulkan menjadi RUU Telekomunikasi sebagai inisiatif Pemerintah," kata Gatot.
Selain RUU, Kementerian Kominfo juga menargetkan revisi PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Kementerian Kominfo dan pembuatan RPP Penyelenggaraan Pos. "Beberapa RPM Kominfo sebagai pelaksanaan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Revisi beberapa RPM Kominfo yang berkaitan dengan Ditjen SDPP, Ditjen Aptika dan Ditjen PPI juga menjadi target," jelasnya.
Capaian yang sudah diselesaikan Kominfo di tahun ini adalah penuntasan seleksi 3G yang tahun lalu semapt terkatung-katung beberapa bulan. Namun, sayangnya, proses penataan frekuensi di 2,1 GHz belum tuntas hingga tiga bulan sejak seleksi blok ke-3 selesai Maret lalu.
Yang juga dinanti adalah regulasi mengenai konten premium. BRTI dan Kementerian telah menyampaikan konsultasi publik di akhir tahun lalu, namun hingga kini tidak jelas nasib aturan baru industri konten Indonesia ini.