Saat ini banyak pihak membicarakan mengenai spektrum frekuensi radio yang dikaitkan dengan jaringan bergerak seluler. Untuk mendalami serta menjawab pertanyaan atau keingintahuan masyarakat, berikut ini disampaikan penjelasan mengenai hal itu dalam Rubrik "Klinik Regulasi" yang akan dipaparkan oleh Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
1. Apa sebenarnya tujuan lelang frekuensi di 2006?
Lelang Frekuensi 2100MHz (2.1GHz) di tahun 2006 adalah untuk menetapkan siapa saja yang akan diberi izin menyelenggarakan jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) di pita frekuensi 2.1GHz.
Pita frekuensi radio 2100MHz ini telah disepakati secara internasional sebagai pita frekuensi yang peruntukannya adalah untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler atau disebut dinas-komunikasi-radio-bergerak-darat (land-mobile-service).
2. Apakah jaringan bergerak seluler itu?
Jaringan bergerak seluler adalah Jaringan telekomunikasi yang menggunakan media gelombang radio yang terdiri dari ribuan BTS, ratusan BSC, dan beberapa MSC, tersebar di seluruh wilayah negeri untuk memberikan layanan telekomunikasi kepada para pengguna dimanapun berada. Jaringan ini dibangun oleh penyelenggara jaringan yang telah mendapatkan penetapan hak penggunaan frekuensi dan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dari Menteri.
Perlu diketahui bahwa jaringan telekomunikasi yang dibangun untuk melayani masyarakat umum itu ada 2 (dua) macam, yaitu Jaringan Tetap (PSTN) dan Jaringan Bergerak (PLMN). Jaringan tetap itu adalah jaringan telekomunikasi yang ke rumah-rumah kita, sedangkan jaringan bergerak yang kita kenal adalah jaringan seluler.
Dengan jaringan tetap, telepon atau internet di rumah kita, terhubung ke Jaringan Global melalui kabel telepon dari rumah ke Sentral Telepon Otomat yang terdekat (ada sebagian kecil yang menggunakan sistem radio tetap).
Sedangkan dengan Jaringan bergerak seluler, telepon dan internet di tangan kita, terhubung ke Jaringan global melalui gelombang radio yang terpancar dari/ke BTS yang terdekat dengan kita.
3. Apa yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan jaringan seluler?
Izin menyelenggarakan jaringan seluler adalah IZIN MEMBANGUN dan mengoperasikan ribuan perangkat BTS, perangkat BSC, perangkat MSC, sistem penghubung (kabel optik atau radio-link) antar perangkat tersebut beserta seluruh kelengkapannya; tersebar di seluruh Indonesia, untuk melayani masyarakat dimanapun berada. Dimana ada BTS, disana orang bisa berkomunikasi, asalkan menggunakan SIM-card yang diterbitkan oleh pemilik BTS (penyelenggara jarbersel).
4. Kenapa izin penyelenggara jarbersel dikaitkan dengan izin penggunaan frekuensi radio?
Setiap orang yang akan membangun radio-station wajib meminta izin kepada Pemerintah karena stasiun-radio itu akan memancarkan gelombang radio dengan frekuensi tertentu yang berpotensi mengganggu pihak lain.
BTS adalah pemancar dan penerima radio, sesuai dengan namanya Base Transceiver Station. Kata transceiver adalah gabungan dua kata, yaitu Transmitter (pemancar) dan Receiver (penerima). Izin membangun BTS yang merupakan stasiun radio (radio-station) tentu harus disertai dengan penetapan pada frekuensi berapa BTS itu boleh dioperasikan dan berapa lebar pita yang dizinkan, serta ketentuan teknis lainnya sesuai regulasi radio internasional yang disepakati secara global melalui ITU (International Telecommunication Union). Karena itu maka izin penyelenggaraan jaringan seluler tidak mungkin dipisahkan dari izin penggunaan pita frekuensi radio.
5. Kenapa perlu ada penataan peruntukan frekuensi radio?
Karena sistem radio dapat digunakan untuk beragam keperluan, maka tentu banyak yang ingin membangun dan memanfaatkannya. Misalnya, navigasi udara, navigasi laut, APH pake HT, Orari, Satelit, microwave link, beragam wireless acces, telepon seluler, bluetooth, pemancar radio FM, stasiun TV, microwave-oven, microphone-wireless, remote-control, dst…
Sedangkan spektrum frekuensi yang bisa digunakan amat terbatas. Maka Pemerintah harus menata alokasi (peruntukan) pita frekuensi untuk beragam jenis layanan komunikasi radio (di Indonesia dikenal dengan sebutan dinas komunikasi radio) dan kemudian menetapan (assignment) frekuensi untuk siapa saja yang diberi izin membangun stasiun-radio (pemancar atau pemancar & penerima).
6. Bila demikian, apa yang dimaksud dengan “frekuensi-radio”?
Frekuensi-radio adalah banyaknya gelombang radio dalam 1-periode tertentu yang memancar dari sebuan stasiun radio. Untuk mengenang jasa fisikawan Jerman Henry Hertz, satuan jumlah-gelombang-per-detik ini disebut dengan Hertz (getaran/detik).
Jaman dulu, kita sering mendengarkan siaran RRI yang selalu dibuka dengan kalimat “Inilah Radio Republik Indonesia dengan riak gelombang 1300 kilo cycle per detik”. Dalam bahasa sekarang artinya 1300 kHz atau 1.3 MHz (satu koma tiga mega hertz).
Seiring dengan kemajuan teknologi, besaran frekuensi yang mampu dihasilkan oleh perangkat telekomunikasi semakin hari semakin tinggi. Bila dulu hanya dikenal ukuran kilo-Hertz dan Mega-Hertz, maka kini kita banyak mendengar Giga-Hertz dan Tera-Hertz, demikian seterusnya, dimana Giga adalah milyar dan Tera adalah Trilyun.
7. Bila frekuensi-radio ini hanyalah ukuran teknis dari gelombang radio, lalu apa maksud dari kata “menggunakan frekuensi radio”?
Untuk bisa dikatakan kita menggunakan frekuensi radio, maka kita harus memancarkan gelombang radio, artinya kita harus membangun stasiun radio untuk keperluan tertentu. Jadi, yang menggunakan frekuensi radio itu adalah stasiun-radio.
Sebagai contoh sederhana, microphone-wireless yang kita gunakan sehari-hari itu memancarkan gelombang radio dengan frekuensi tertentu. Microphone yang satu dengan microphone yang lain tidak boleh menggunakan frekuensi yang sama karena akan saling mengganggu sehingga akan tidak dapat berfungsi. Jadi yang menggunakan frekuensi itu adalah microphone-nya, bukan orang yang menggunakan microphone.
Demikian pula pada Jaringan bergerak seluler; yang “menggunakan” frekuensi radio itu adalah Jaringan Seluler. Karena itu kalimat yang sering kita dengar dan kita baca adalah “Jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1GHz atau 1800MHz, atau pita frekuensi yang lain”. Secara administratif, hak penggunaan frekuensi tentu ditetapkan untuk badan usaha yang akan membangun atau menyelenggarakan jaringan seluler tersebut sebagai penanggung jawab penggunaan pita frekuensi radio.
Nonot Harsono. Meraih gelar Insinyur Teknik Elektro pada tahun 1989 dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Jawa Timur. Dari Universitas yang sama, gelar Magister Teknik diselesaikan pada tahun 1999. Sejak SMP, Ia memiliki kegemaran yang berhubungan dengan elektronika-komunikasi. Meski seorang teknik, namun kecintaannya pada dunia pendidikan membuatnya bertahan hingga lebih dari 20 tahun di Perguruan Tinggi, tepatnya kini ia mengajar di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Nonot terpilih pertama kali sebagai Komisioner Komite Regulasi Telekomunikasi – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) pada tahun 2009. Dan untuk terpilih kembali di periode berikutnya yaitu 2012 – 2015.