Koalisi Penyiaran Desak DPR Jangan Sahkan Dulu Anggota KPI Pusat
Kamis, Juli 11 3:56 RedaksiBeritaLike
MAJALAH ICT – Jakarta. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak agar Sidang Paripurna DPR-RI, 11-12 Juli 2013, tunda pengesahan anggota KPI Pusat periode 2013-2016 sampai batas tidak ditentukan, hingga terpenuhinya azas legal dan prosedur sesuai peraturan yang ada. KIDP mengingatkan, apabila anggota DPR-RI yang terhormat mengabaikan cacat legal dan cacat prosedur proses pemilihan anggota KPI Pusat, maka itu akan menurunkan kredibilitas Komisi I DPR dan anggota KPI Pusat yang terpilih. Pengabaian terhadap kekeliruan ini juga menimbulkan implikasi hukum yang serius.
Menurut KIDP dalam Siaran Pers yang diterima Majalah ICT dikatakan bahwa proses seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 adalah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 3 ayat 4, berbunyi "DPR-RI memilih dan menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim Seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang komposisinya mewakili unsur masyarakat, akademisi/kampus, dan pemerintah”.
Menurut Eko Maryadi, Koordinator KIDP, Peraturan KPI tersebut merupakan terjemahan pasal 10 ayat (2) dan (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang prinsipnya menyatakan bahwa anggota KPI dipilih oleh DPR atas usul masyarakat yang dalam hal ini diwakili KPI. Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden.
Selanjutnya dijelaskan oleh UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran pasal 8 bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat penyiaran juga mempunyai wewenang membuat peraturan. Itulah sebabnya peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen yang telah dibuat KPI melalui rapat lengkap dengan KPID se-Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Faktanya Tim Seleksi KPI Pusat yang ditetapkan oleh Komisi I DPR-RI tenyata hanya tiga orang, yakni : Ichwan Sam(MUI/masyarakat), Edy Lisdiano (kuasa hukum KPI), dan Mochamad Riyanto (Ketua KPI Pusat periode 2010-2013). Komposisi tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya jumlah dan unsur yang diatur dalam peraturan KPI No.2/P/KPI/04/2011 yang mengakibatkan cacat hukum dan hilangnya kredibilitas Tim Seleksi KPI Pusat," kata Eko.
Ditambahkan Eko, proses seleksi pemilihan anggota KPI ini juga cacat prosedur karena tidak sesuai dengan rencana kegiatan seleksi dan aturan yang dibuat KPI sendiri. "Antara lain pembatalkan Uji Kompetensi 27 Calon anggota KPI oleh Tim 9 untuk menghasilkan 18 calon, dan Uji Publik terhadap calon anggota KPI. Pada 2 dan 3 Juli 2013, Komisi I DPR RI langsung mengadakan Fit and Proper Test terhadap 27 calon anggota KPI, dengan melewati prosedur kegiatan nomor 12 dan 13 yang sudah ditetapkan sendiri oleh Timsel KPI Pusat. Proses pemilihan calon anggota KPI itu dilakukan sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persolan," kata Eko.
Menurut Eko, selanjutnya KIDP akan menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono terkait permasalahan ini agar mendapatkan perhatian secara lebih serius dan dipertimbangkan dengan bijaksana. "KIDP juga mencatat beberapa kelemahan dalam peraturan pelaksanaan KPI terutama dalam hal "pengistimewaan" calon incumbent KPI/KPID. Ke depan, KIDP menyarankan, aturan tersebut diperbaiki agar memenuhi azas keadilan dan persamaan hak, sebagaimana dianut oleh berbagai lembaga quasi negara independen lainnya," tandas Eko.
Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) ; Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) ; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ; Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) : Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) ; Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP); Masyarakat Cipta Media (MCM) Media Lintas Komunitas (Media Link) ; Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) ; Remotivi ; Rumah Perubahan untuk Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) ; Yayasan 28 ; Yayasan TIFA.