MAJALAH ICT – Jakarta. Belakangan ini publik seakan terhenyak menyimak pemberitaan bahwa NSA melakukan penyadapan kepada beberapa portal Internet dunia. Tentunya menjadi suatu pertanyaan besar apakah tindakan mereka dapat dibenarkan? Tetapi juga perlu menjadi pertanyaan, apakah mereka dapat dipersalahkan karena melakukan penyadapan demi kepentingan nasional mereka, dalam wilayah yurisdiksi mereka, dan sesuai dengan kewenangan institusional yang mereka miliki di negara mereka?
Adalah suatu kenyataan sejarah bahwa asal muasal Internet adalah hasil investasi pertahanan Amerika Serikat pada era perang dingin.
Kemudian pada saat semaraknya pembahasan dan keinginan untuk menuju standar komunikasi internasional yang aman dengan protokol komunikasi 7 (tujuh) layer, mereka melepaskan kepada publik (kalangan akademisi dan pembisnis) keberadaan protokol komunikasi 4 (empat) layer tersebut (TCP/IP) yang menawarkan kemudahan dan kecepatan serta jargon tidak campurnya negara dalam jaringan komunikasi itu.
Hal tersebut terasa semakin manis manakala dinyatakan bahwayang paling berkuasa adalah komunitas itu sendiri, yakni komunitas global Internet. Pemerintah negara manapun tidak layak untuk mengawasi, mengendalikan atau bahkan membatasi keberadaannya.
Dalam perkembangannya semua pihak, di negara berkembang seakan sangat senang mendapatkan suatu jaringan yang cepat dan meyakini bahwa Internet adalah medium komunikasi global yang akan memfasilitasi civil society menuju demokrasi yang lebih baik.
Ironisnya, harapan tersebut seakan mendapatkan tantangan manakala kita mendapati kenyataan bahwa NSA melakukan penyadapan kepada beberapa portal dunia di negara mereka.
Hal tersebut tentu saja tidak dapat dipersalahkan karena mereka melakukannya dalam Yurisdiksi mereka, demi kepentingan nasional mereka dan sesuai kewenangan yang mereka miliki.
Yang justru sebenarnya dapat dipersalahkan adalah diri kita sendiri, mengapa kita menyerahkan data kita kepada sistem yang dikelola dan dipercayakan kepada mereka. Mengapa pemerintah kita begitu naif tidak melihat bahwa aset nasional kedepan adalah data pribadi setiap warga negara kita yang penguasaanya diserahkan kepada korporasi bangsa dan negara lain.
Berita betapa berpengaruh dan berkuasanya NSA di Amerika, selayaknya menyadarkan, bahwa selain dapat mengambil manfaat atas Internet, namun sebenarnya ia juga merupakan sarana penciptaan pengaruh, ketergantungan, pemantauan dan pengendalian atas nama kepentingan pertahanan nasional mereka.
*Edmond Makarim merupakan Pakar Hukum Telekomunikasi Universitas Indonesia.
Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 12-2013 di sini