Oleh: Nonot Harsono*
Menteri Kominfo menyatakan akan menghormati putusan pengadilan tipikor. Namun perlu dipahami implikasinya terhadap industri telekomunikasi, karena di dalam amar putusan itu mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan PKS antara Jaringan dan jasa. Oleh karena itu seharusnya untuk sementara waktu permohonan dan proses perizinan dibekukan hingga ada putusan yang berbeda atau dibekukan lanjut hingga selesai uji materi atau uji penafsiran oleh MA dan kewenangan Regulator dipulihkan.
Dalam amar putusan itu dikatakan bahwa penyelenggaraan Jasa hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yg memiliki izin jaringan. Artinya PKS antara penyelenggara Jaringan dan penyelenggara jasa dianggap melawan hukum. Semua penyelenggara jasa/UKM yang memanfaatkan jaringan seluler wajib membayar BHP-frekuensi lebih dari 2-trilyun per tahun tidak peduli berapa kapasitas jaringan yang dipakainya.
Demi menghormati putusan pengadilan ini, mohon pengertian seluruh UKM dan dunia usaha apabila Regulator tidak berani memproses permohonan izin, penyesuaian izin, dan seterusnya, demikian pula izin frekuensi. Proses perizinan mungkin bisa diproses setelah ada rekomendasi dari pengadilan tipikor. Jadi sebelum mengajukan permohonan izin jaringan dan/atau jasa, setiap pemohon mungkin harus ke pengadilan tipikor atau mungkin MA. Peran Regulator untuk sementara waktu dialihkan kepada Pengadilan tipikor.
Selain dari pada itu, mungkin dunia usaha seperti Perbankan, Industri. Musik, Industri Transaksi On-line dan seluruh pelaku bisnis yang melakukan kerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler perlu meminta fatwa terlebih dahulu kepada pengadilan tipikor atau MA sebelum melakukan kerjasama, agar tidak ada tuntutan dari masyarakat atau LSM di kemudian hari, mengingat.
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler saat ini mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Kominfo.
Mari kita hormati negara hukum Indonesia.
*Nonot Harsono adalah Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 14-2013 di sini