Search
Rabu 28 Januari 2026
  • :
  • :

Komdigi Resmi Buka Kembali Akses Grok AI Setelah Evaluasi Kepatuhan Platform X?

MAJALAH ICT – Jakarta. Grok sudah bisa dibuka sore ini. Disebut Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi membuka kembali akses aplikasi kecerdasan buatan Grok AI setelah menjalani evaluasi kepatuhan dan respons terhadap kekhawatiran keamanan ruang digital di Indonesia. Apakah benar? Langkah ini menandai babak baru dalam regulasi teknologi AI dan pengawasan konten digital di Tanah Air.

Keputusan pembukaan kembali akses Grok AI diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, Komdigi telah menyelesaikan proses evaluasi kepatuhan terhadap aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta syarat perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok hingga pihak X sebagai pemilik platform menyampaikan kepastian kepatuhan kepada pemerintah. “Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat.

Komdigi menetapkan bahwa Grok AI harus memenuhi ketentuan moderasi konten yang tegas, terutama terkait pencegahan penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi tanpa persetujuan atau deepfake yang membahayakan hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya pihak X mendatangi Kemkomdigi terkait penyalahgunaan AI Grok untuk membuat gambar yang mengandung unsur pornografi. “Mereka (X) sudah datang, menyatakan akan patuh terhadap aturan yg ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu,” kata Alexander.

Lebih lanjut, dia menerangkan X bahkan telah melakukan geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah di Indonesia. Alexander mengatakan, ada kemungkinan pemblokiran permanen apabila platform media sosial milik miliarder Elon Musk itu tidak mematuhi ketentuan sesuai regulasi. Dia juga mengingatkan kewajiban X untuk membuka kantor di Indonesia, mengingat platform tersebut belum memiliki perwakilan di dalam negeri.

Langkah ini diambil setelah Komdigi sebelumnya melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok AI pada 10 Januari 2026, sebagai respons cepat atas maraknya penggunaan AI untuk manipulasi foto individu menjadi konten vulgar dan deepfake seksual tanpa izin pemilik foto — yang dinilai merusak martabat dan keamanan warga negara di ruang digital. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengambil tindakan tegas terhadap fenomena penyalahgunaan teknologi AI semacam itu.

Sebelumnya, Komdigi menegaskan pemblokiran layanan akan tetap berlanjut hingga Platform X memberikan kepastian kepatuhan terhadap aturan Indonesia, khususnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan dari bahaya konten negatif atau eksploitasi teknologi digital.

Pembukaan kembali akses Grok AI dipandang sebagai tonggak penting dalam kerjasama antara otoritas digital nasional dan perusahaan teknologi global untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, beretika, dan menghormati hak pengguna. Meski demikian, Meutya menegaskan Komdigi akan terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap setiap layanan AI yang beroperasi di Indonesia.

“Teknologi harus melindungi, bukan merugikan. Ini komitmen kami dalam membangun ruang digital yang produktif dan bertanggung jawab,” tambahnya.