MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi menata ulang penomoran termasuk penomoran untuk layanan pesan singkat SMS atau dikenal dengan SMS Premium. Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas, Gatot S. Dewa Broto.
Menurut Gatot, antara short code penomoran layanan masyarakat oleh Instansi Pemerintah dan layanan yang diberikan penyedia content (content provider) akan dibedakan. "Sesuai dengan Permen Kominfo nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, bahwa penomoran untuk short code SMS ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Dalam RPM perubahan ketujuh FTP 2000 ini Kode Akses Short Code SMS dibagi menjadi 2: Kode Akses untuk Pesan Singkat Layanan Masyarakat untuk Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta; dan Kode Akses untuk Pesan Singkat Layanan Premium dan Jasa Penyediaan Konten," jelasnya.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. "Perubahan lainnya adalah Perubahan nomor layanan darurat (11X)," ujanya.
Dalam rancangan ini, kata Gatot, ada juga perubahan penetapan Ikhtisar Penggunaan Nomor. "Dalam Perubahan keenam FTP penggunaan kombinasi digit 086(X) – 089(X) ditetapkan bahwa penggunaannya akan diatur lebih lanjut, mengingat bahwa saat ini kombinasi digit 086(X) – 089(X) telah digunakan untuk NDC seluler dan jaringan bergerak satelit maka dalam perubahan ini perlu ditetapkan sebagai NDC (National Destination Code)," pungkasnya.