Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Kominfo akan Cabut Ijin 33 Penyelenggara Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersikap tegas terhadap para penyelenggara telekomunikasi yang memandel, khusus yang tidak membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi maupun tidak memberikan laporan pelayanan. Total ada 33 penyelenggara akan dicabut ijinnya, dimana 16 akan dicabut karena sudah mendapat peringatan tiga kali tetap tidak membayar BHP, sementara 17 lainnya tidak mematuhi aturan yang ada seperti beroperasi maupun mengajukan pengembalian ijin.

Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto. Menurut Gatot, upaya ini adalah dalam rangka pelaksanaan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah menjadi Keputusan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2008 serta Peraturan menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2010. "Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah melakukan penagihan dari sisi kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk membayar BHP Telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan kinerja operasi. Dari hasil penagihan tersebut terdapat 16 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban," terang Gatot.

Daftar ke-16 perusahaan tersebut adalah: 

No.

Nama Perusahaan

Jenis Izin

No. Izin Penyelenggaraan

Tanggal

1.

PT Anugerah Melayu Bersatu

NAP

344/DIRJEN/2006

7 November 2006

2.

PT Eresha Technologies

ISP

232/DIRJEN/2007

3 Desember 2007

3.

PT Graha Raya Sentosa

Premium Call

250/DIRJEN/2003

3 Oktober 2003

4.

PT Dwi Era Setunggal

Premium Call

246/DIRJEN/2001

2001

 

 

ISP

286/DIRJEN/2001

22 November 2001

5.

PT Asia Raya Perkasa

Premium Call

216/DIRJEN/2003

19 Agustus 2003

6.

PT Perdana Putindoguna

ISP

41/DIRJEN/2007

23 Pebruari 2007

7.

PT Nusantara Link

Jartup

292/KEP/M.KOMINFO9/2010

10 September 2009

8.

PT Starcall Siskom

ITKP

64/DIRJEN/2005

11 April 2005

9.

PT Megatronics Infocitra

Premium Call

291/DIRJEN/2004

10 November 2004

10.

PT Total Solution Indonesia

Premium Call

203/DIRJEN/2004

29 Juni 2004

11.

PT Apple Communications Indonesia

Calling Card

45/DIRJEN/2004

17 Mei 2004

12.

PT Surya Waringin Mas

ITKP

59/DIRJEN/2008

17 Januari 2008

13.

PT Ciburial Indah Sentosa

Premium Call

2033/PT.003/TEL/DJPT-2003

11 Desember 2003

14.

PT Raba Komunmikatama

Premium Call

220/DIRJEN/2003

19 Agustus 2003

15.

PT Immedia Visi Solusi

ISP

154/DIRJEN/2007

 

27 Juni 2007

16.

PT Trikomsel Yahoh Communication

Premium Call

3/DIRJEN/2004

29 Januari 2004

Menurut Gatot, dari 16 penyelengara telekomunikasi tersebut, 9 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi tahun pembayaran 2009 – 2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010. 1 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak membayar BHP Telekomunikasi tahun pembayaran 2007 – 2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2010. serta, 5 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak beroperasi. 

"Jika tidak ada persoalan hukum lainnya, 16 perusahaan telekomunikasi tersebut secara internal di Kementerian Kominfo telah direkomendasikan untuk akan dicabut status perizinannya karena kepada mereka sudah diberikan peringatan hingga 3 kali," tegas Gatot.

Selain itu, lanjut Gatot, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI juga telah mendata adanya 17 perusahaan dengan total izin yang dimilikinya sebanyak 20 izin penyelenggaraan telekomunikasi yang diusulkan untuk dicabut status izinnya (juga sudah diperingatkan hingga 3 kali).

12 perusahaan penyelenggara telekomunikasi tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan dan atau pembayaran BHP Telekomunikasi, meiiputi:

No.

Nama Perusahaan

Jenis Izin

No. Izin Penyelenggaraan

Tanggal

1.

PT Asean Indonesia Akses

Call Center

970/PT.003/TEL/DJPT.2002

20 Mei 2002

2.

PT Barkatel Utama

Jartup

124/KEP/M.KOMINFO/6/2008

2 Juni 2008

3.

PT Dunia Informasi Teknologi

ISP

52/DIRJEN/2004

14 Mei 2004

4.

PT Gerbang Data Lintas Benua

ISP

231/DIRJEN/2002

30 Agustus 2008

5.

PT Lintas Nusantara Komunikasi

Jartup

109/KEP/M.KOMINFO/12/2005

23 Desember 2005

 

 

Call Center

295/PT.003/TEL/JPT-05

2005

6.

PT Mobic Indonesia

Premium Call

249/DIRJEN/2003

3 Oktober 2003

7.

PT Mobiso

Premium Call

73/DIRJEN/2004

1 Juni 2004

8.

PT Multijaya Sakti Mandiri

Premium Call

55/DIRJEN/2004

17 Mei 2004

9.

PT Nurama Indotama

Jartup

243/KEP/M.KOMINFO/7/20010

13 Juli 2010

 

 

ISP

140/DIRJEN/2009

6 Mei 2009

10.

PT Telequote Multi Informatika

Premium Call

4/DIRJEN/2004

29 Januari 2004

11.

PT Transnetwork Communication Asia

Jartup

151/KEP/M.KOMINFO/6/2008

12 Juni 2008

 

 

NAP

345/DIRJEN/2010

19 Oktober 2010

12.

PT Yurim Citra Pratama

Premium Call

243/DIRJEN/2003

25 September 2003

Kemudian, 5 penyelenggara telekomunikasi tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi:

No.

Nama Perusahaan

Jenis Izin

No. Izin Penyelenggaraan

Tanggal

1.

PT Bali Infocom

Jartap

241/KEP/M.KOMINFO/7/20010

6 Juli 2010

2.

PT Centrin Nuansa Teknologi

Premium Call

316/DIRJEN/2003

10 November 2003

3.

PT Mobicom Selulerindo Gemilang

ITKP

67/DIRJEN/2006

28 Pebruari 2006

4.

PT Mora Telematika Indonesia

Calling Card

247/DIRJEN/2001

26 Oktober 2001

5.

PT Multimedia Nusantara

Calling Card

180A/DIRJEN/2005

16 Mei 2005