MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo sedang melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (short range devices). Rancangan Peraturan ini akan mengubah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (short range devices) yang dinilai sudah tidak sesuai lagi.
"Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (short range devices) dipandang perlu diganti karena terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2 400-2 483.5 MHz dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada pita frekuensi radio 5.8 GHz," terang Kepala Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu.
Disampaikan Ismail, hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain mengenai definisi alat dan perangkat jarak dekat (short range device) diubah menjadi pemancar berdaya pancar rendah yang menyediakan komunikasi radio jarak dekat untuk aplikasi tetap dan bergerak pada pita frekuensi radio tertentu dan dalam penggunaannya tidak mendapatkan perlindungan serta tidak boleh menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Kemudian juga adanya persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat.
"Ketentuan teknis perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz-2,4835 GHz, 5,150 GHz-5,250 GHz, 5,250 GHz-5,350 GHz, 5,470 GHz-5,725 GHz, 5,725 GHz-5,825 GHz, dalam Rancangan Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk perangkat WLAN. Persyaratan teknis untuk perangkat WLAN pada pita frekuensi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri," jelas Ismail. Sementara itu, persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) sesuai dengan SNI CISPR 22:2012 dan pelaksanaan pengujian dilakukan berdasarkan persyaratan teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masukan terhadap rancangan peraturan menteri tersebut dapat disampaikan melalui pehaes@postel.go.id, astri@postel.go.id, dan cendrawasih@postel.go.id hinga 23 Desember 2014," pungkas Ismail.

















