MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika serta untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyiaran yang tertib sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Kementerian Kominfo mengancam akan menutup 14 lembaga penyiaran swasta radio. LPS Penyiaran Radio ini dinilai mengindahkan kewajiban yang harus dipenuhinya.
Disampaikan Kepala Humas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu, Sebelumnya ada 71 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan 2 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Jasa Penyiaran Radio Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tahun 2010 yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke Kominfo. Karena itu, "Telah diterbitkan Surat Teguran Pertama tertanggal 23 Desember 2014 terhadap Lembaga PenyiaranJasa Penyiaran Radio tersebut," katanya.
Dijelaskan Ismail, selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP 50 Tahun 2005 dan Pasal 40 PP 51 Tahun 2005 yang berkaitan dengan jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua, maka telah diterbitkan juga Surat Teguran Kedua tertanggal 9 Februari 2015 terhadap 45 LPS Radio dan satu LPK Radio yang belum mengajukan permohonan perpanjangan IPP setelah diberikan Surat Teguran I.
Ismail menambahkan, terhadap Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua tersebut berdasarkan data per tanggal 13 April 2015, terdapat sejumlah 31 LPS dan 1 LPK Jasa Penyiaran Radio yang telah merespons dengan mengajukan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan sisa sejumlah 14 LPS Jasa Penyiaran Radio yang belum mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke Kominfo sampai dengan habisnya jangka waktu Surat Teguran Kedua.
"Kepada 14 LPS Jasa Penyiaran Radio dimaksud diberikan jangka waktu hingga tanggal 8 Juni 2015 untuk segera menyampaikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri Kominfo. Apabila penyelenggara penyiaran tersebut tidak memenuhi kewajiban, maka terhadap 14 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005 dan Pasal 40ayat (2) PP No. 51 Tahun 2005," pungkas Ismail.