Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Kominfo Bantah Revisi Aturan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Terkait PPNBM Smartphone

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi  Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Tujuannya adalah selain untuk menampung berbagai masukan yang diperoleh pada saat uji publik pertama tersebut, juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan beragam pandangan, regulasi dan teknologi yang ada. Oleh karenanya, agar supaya yang dihasilkannya lebih baik, maka diadakanlah uji publik ini dengan harapan untuk tetap dapat menampung beragam tanggapan yang lain.

Kepala Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan adanya wacana rencana pengenaan pajak barang mewah pada perangkat telekomunikasi seluler yang belum lama ini cukup ramai diperdebatkan, karena Kementerian Kominfo hanya fokus pada masalah teknis saja dan lagi seandainya pun ada pengenaan biaya hanya sebatas pada kewajiban yang diatur dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

"Namun demikian, seandainya revisi ini terkait dengan masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah betul, karena ada ketentuan baru yang diatur dalam RPM ini yaitu ketentuan yang menyebutkan, bahwa kkhusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESNatau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya," kata Gatot.