Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Kominfo Berharap Indar Atmanto Dibebaskan

""

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dibebaskan dari segala tuduhan.

"Tanpa bermaksud mengintervensi pengadilan, sejak awal sikap kami adalah tetap, yaitu tidak ada yang salah dalam kerja sama antara Indosat denga IM2," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto.

Gatot yakin majelis hakim akan berfikir jernih dan memberi keputusan seadil-adilnya tanpa pengaruh dari pohak mana pun.

Setelah enam bulan bersidang, akhirnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2 dengan terdakwa Indar Atmanto akan diputuskan hari ini.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Indar dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.