Search
Rabu 26 Maret 2025
  • :
  • :

Kominfo Berhasil Raup PNBP Rp. 13,59 Triliun

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo pada akhir tahun 2013 berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp 13.590.235.630.364 atau sama dengan 110,94% dari target yang telah ditetapkan. PNBP terbesar dihasilkan dari Ditjen SDPPI sebesar Rp 10.888.720.148.693,00. Lain-lainnya dari Ditjen PPI dan beberapa satuan kerja lainnya. Angka penerimaan PNBP ini mengalami kenaikan dari tahun lalu (2012) sebesar 17,306% mengingat perolehan PNBP tahun 2012 sebesar Rp 11.585.220.768.539,90. 

Demikian dikatakan Menkominfo Tifatul Sembiring dalam Evaluasi Akhir Tahun Program Kementerian di kantornya, Jakarta. "Kementerian Kominfo selama tahun 2013 telah memperoleh sejumlah prestasi, yaitu peringkat 2 untuk Situs Website Terbaik Yang Paling Tramsparan (berdasarkan penilaian UKP4 dan Paramadina) dari lembaga dan peringkat 8 untuk PPID Terbaik (berdasarkan penilaian KIP). Selain itu, juga ada dua penghargaan dari KPK berupa peringkat 9 untuk Survei Integritas Sektor Publik dari 20 lembaga. Peringkat ini lebih baik dari tahun 2012 yang hanya pada peringkat 18, dan juga peringkat 3 untuk Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Survei Integritas," paparnya.

Kemajuan lainnya, jelas Tifatul, Kementerian yang dipimpinanya pada tanggal 23 Desember 2013 telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi. Keputusan bersama itu ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri BUMN (diwakili oleh pejabat Eselon I Kementerian BUMN) serta disaksikan oleh Ketua KPK. Keputusan bersama itu bertujuan untuk melaksanakan kampanye anti korupsi dan menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi.

"Jauh sebelum adanya keputusan bersama itu, pada tanggal 16 Mei 2013 Kementerian Kominfo dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Tifatul. Komitmen Kementerian Kominfo terhadap program anti korupsi tersebut juga lebih dipertegas aat Menteri Kominfo pada tanggal 22 Agustus 2013 menghadiri peresmian radio KanalKPK. Media ini yang dapat diakses secara streaming menjadi pelengkap pemberitaan media-media nasional tentang pemberantasan korupsi.