MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, berdasar surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet, diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet. Dan iklan rokok pun diblokir dari bumi internet Indonesia.
Disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, setelah arahan Rudiantara, Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” (contoh dibawah). “Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform–platform di atas,” kata Ferdinandus.
Ditambahkannya, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.