Search
Minggu 16 Maret 2025
  • :
  • :

Kominfo Gelar Konsultasi Publik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional berperan penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera. Rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian jaringan dan layanan telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia sebagaimana amanat dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional berperan penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera. Rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian jaringan dan layanan telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Mengingat pentingnya rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional sebagai dasar dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka perlu ada upaya untuk terus mereviu rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional ini sehingga tetap implementatif, efektif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, bisnis telekomunikasi, peraturan yang berlaku pada saat ini maupun yang akan datang.

Mengingat pentingnya rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional sebagai dasar dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mereviu rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional ini sehingga tetap implementatif, efektif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, bisnis telekomunikasi, peraturan yang berlaku pada saat ini maupun yang akan datang.

Untuk melaksanakan proses reviu dan pembaruan rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan penyusunan Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional yang telah melalui proses Diskusi bersama para narasumber dan akademisi yang ahli di bidang teknologi telekomunikasi dan sejumlah pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri (Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi dan Asosiasi.

Adapun cakupan materi Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional terdiri atas 4 (empat) Bab, dengan rincian pengaturan Bab 1 : Pendahuluan, Bab 2 : Tinjauan Peraturan dan Perundangan Terkait, Bab 3 : Rencana Dasar Teknis dan Bab 4 : Penutupan.

“Tanggapan dan masukkan terhadap Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP) Telekomunikasi Nasional dapat disampaikan kepada Tim Kerja Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, email: tariklim@kominfo.go.id dari tanggal 1 November sampai dengan 17 November 2023,” jelas Kominfo dalam keterangan pers-nya.