MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka reformasi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan simplifikasi regulasi bidang kominfo dengan menggabungkan dua regulasi, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika menjadi satu Peraturan.
Disampaikan Plt Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus setu, kedua regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Karena keduanya berada dalam satu rumpun regulasi maka penggabungannya akan memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami pembentukan nomenklatur perangkat daerah secara linear dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kominfo.
“Disamping itu, berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,ditemukenali bahwa Peraturan Menteri dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan penyelenggaraan sub urusan informasi dan komunikasi publik saat ini. Kondisi ini menyebabkan beberapa fungsi strategis tidak bisa dilaksanakan oleh perangkat daerah, diantaranya kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik dan manajemen komunikasi krisis,” terang Ferdinandus.
Menurut lelaki yang biasa dipanggil Nando ini, isu lainnya berkaitan dengan pemberian dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi daerah. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terdapat problematika terkait status penganggaran komisi informasi daerah. Persoalan muncul karena penganggaran komisi informasi daerah yang selama ini dibebankan pada APBD tidak dirumuskan sebagai urusan yang menjadi kewenangan daerah dalam UU Pemda sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.
“Sebagian pemerintah daerah menafsirkan bahwa komisi informasi daerah tidak lagi menjadi beban anggaran daerah. Ketiadaan alokasi APBD tersebut berimplikasi terhadap penyelenggaran keterbukaan informasi publik di daerah. Oleh karena itu Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang kemudian menyepakati untuk memasukkan fungsi dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi daerahdalam revisi Peraturan Menteri ini. Revisi tersebut diharapkan semakin mempertegas status penganggaran komisi informasi daerah,” terangnya.
Diuraikan Nando, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap RPM Kominfo tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Nomenklatrur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Informatika beserta Lampiran I (Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Kominfo) dan Lampiran II (Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Kominfo) dapat diemail ke alve001@kominfo.go.id dari tanggal 15 – 29 Juli 2019.