MAJALAH ICT – Jakarta. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pemerintah perlu mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekaligus akan mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, beberapa substansi baru yang perlu diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika antara lain penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, masa laku hak penggunaan spektrum frekuensi radio, pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dan tata cara pengenaan sanksi administratif penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Guna penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud, perlu dilakukan konsultasi publik melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika. Konsultasi publik akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari kalender, dari tanggal 23 s.d. 30 Maret 2021. Apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, aria001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id,” jelas Ferdinandus Setu.