Search
Kamis 24 April 2025
  • :
  • :

Kominfo Gelar Konsultasi Publik RPM Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Guna mengidentifikasi masukan dalam merumuskan kebijakan dari perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia, Direktorat e-Government Dirjen Aplikasi dan Informatika melakukan Rapat Konsultasi Publik RPM Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah dan RPM Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah di Bidang Kominfo, di IPB Convention Centre Bogor, Kamis (18/08/2016).

Konsultasi Publik RPM  Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kominfo dan RPM Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Kominfo ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mendukung program pembentukan Dinas Kominfo yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Pedoman Nomenklatur sangat penting untuk mendukung terlaksananya UU Pemerintah Daerah. Meskipun belum ada nomenklatur, urusan pemerintah antara pusat dan daerah harus tetap dijalankan. Pedoman ini sendiri diharapkan bisa selesai pada 19 Agustus 2016, karena akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah.” Jelas Dr. Izzuddin, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pada RPM Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kominfo dijelaskan bahwa Perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kominfo memiliki tiga bentuk yaitu dinas, bidang dan seksi. Sedangkan tipe perangkat daerah diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C.

Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil. Penentuan tipe Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi utama penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika.

Terkait RPM Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Kominfo, dijelaskan bahwa hasil pemetaaan urusan  pemerintahan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. Nantinya hasil pemetaan tersebut akan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasil pemetaan.