MAJALAH ICT – Jakarta. Konsultasi Publik RPM mengenai Tata Cara Pengenaan dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif.
RPM itu merupakan rancangan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pembahasan RPM tersebut telah melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RPM ini telah disinkronisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan cakupan materi RPM tersebut meliputi BAB I memuat Ketentuan Umum, BAB II tentang Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik, BAB III tentang Sanksi Administratif, BAB IV tentang Tata Cara Pemeriksaan Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Administratif, BAB V tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, BAB VI tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan dan BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
“Uji publik RPM Bukti Elektronik berlangasung selama 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan atau tanggal 13 Juli 2022 s.d. 26 Juli 2022. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email hend044@kominfo.go.id,” terang Kominfo dalam Siaran Pers- nya.