Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Kominfo Gelar Konsultasi Publik Transparansi Roaming Internasional

MAJALAH ICT – Jakarta. Saat ini, begitu banyak pengaduan soal tagihan telepon yang melonjak. Hal itu terutama bagi yang sering atau sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Tarif di luar negeri berbeda karena adanya sistem yang disebut dengan jelajah. Transparansi jelajah roaming ini yang membuat Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kominfo juga melakukan konsultasi publik terkait kebijakan tersebut.

Uji publik akan digelar dari 22 hingga 30 Agustus 2013. Dari dokumen Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional, disebutkan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, pertimbangan utama penyusunan RPM adalah dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak selular, perlu adanya peraturan mengenai layanan jelajah (roaming) internasional. "Kepada sapapun yang berminat menyampaikan kritik, saran dan tanggapan terhadap RPM ini, diharapkan dapat dikirimkan ke alamat email gatot_b@postel.go.id," kata Gatot.

Selain itu, kata Gatot,  ada beberapa hal lain yang juga menjadi bahan pertimbangan. "Pertama, adanya surat dari Chief of Government and Regulatory Affairs Officer GSMA tertanggal 21 Juni 2012 mengenai komitmen GSMA untuk memberlakukan transparansi pada roaming internasional khususnya data roaming. Kedua, komitmen pada Final Act of World Conference on International Telecommunication (WCIT) dn WTO. Serta, penyelenggara telekomunikasi di era kompetisi ini dituntut untuk menjamin kepastian dan transparansi penyediaan layanan jelajah (Roaming) dan juga dituntut untuk menjaga kompetisi yang sehat dalam penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional oleh penyelenggaa jringan bergerak seluler," terang Gatot.

Ditambahkan Gatot, ada beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain, Layanan jelajah  internasional yang berbayar hanya dapat disediakan kepada pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Jenis layanan roaming internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada, layanan suara, SMS, dan data. "Dalam menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan. Informasi harus dapat diakses dengan mudah dan bebas biaya oleh pengguna yang wajib disampaikan melalui media berupa situs internet, SMS dan  UMB (fasilitas yang disediakan bagi Pengguna untuk mengakses informasi layanan nilai tambah yang disediakan," tandas Gatot.