MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo mengadakan uji publk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Konsultasi publik ini akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 25 Okober 2013. RPM ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006. Apakah RPM ini untuk memuluskan jalan menggusur slot orbit Indosat?
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo gatot S. Dewa Broto, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang dalam penggunaan satelit untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran, maka Peraturan Menteri Kominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit perlu diganti.
Menurut Gatot, dalam aturan baru nantinya, penyelenggaraan satelit dapat menggunakan satelit Indonesia; dan/atau satelit asing. Kemudian, setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan Satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Dirjen SDPPI. ISR sebagaimana dimaksud terdiri atas: ISR Stasiun Angkasa; dan/atau ISR Stasiun Bumi. ISR dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio, yang wajib dibayar di muka yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penggunaan orbit satelit oleh penyelenggara satelit Indonesia hanya dapat dilakukan setelah Filing Satelit Indonesia didaftarkan ke ITU dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio," terang Gatot. ditambahkannya, Menteri yang mendaftarkan Filing Satelit Indonesia ke ITU. "Permohonan pendaftaran filing satelit sebagaimana dimaksud diajukan oleh: penyelenggara satelit Indonesia; atau calon penyelenggara satelit Indonesia. Calon penyelenggara satelit Indonesia terdiri atas, penyelenggara jaringan telekomunikasi; badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi atau instansi pemerintah," kata Gatot.
Ditambahkan Gatot, Menteri dapat mencabut Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia dalam hal penyelenggara satelit Indonesia melanggar ketentuan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia, dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya, dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan filing satelit berdasarkan hasil evaluasi oleh tim, atau dihapus (suppressed) filing satelitnya oleh ITU. "Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia yang telah dicabut dapat diberikan kepada penyelenggara satelit Indonesia lainnya atau calon penyelenggara satelit Indonesia setelah melalui proses evaluasi atau seleksi yang dilaksanakan oleh tim. Penyelenggara Satelit Indonesia wajib menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menteri paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) filing satelit yang ditetapkan ITU," tandas Gatot.
Isu orbit satelit menjadi hal yang ramai diperbicangan mengingat pemerintah disebut-sebut telah mencabut hak penggunaan slot orbit 105,5 BT mengingat slot ini akan dipakai dan dialokasikan untuk dipakai oleh lembaga perbankan. BRI disebut sebagai pihak yang akan menggunakan slot orbit yang sempat heboh diberitakan hilang di tahun 2007 lalu ini.