Search
Jumat 4 Oktober 2024
  • :
  • :

Kominfo Hibahkan 35 Media Center Kepada PemKab dan PemKot

MAJALAH ICT – Jakarta. Sebanyak 35 Media Center bagian dari Program Tahun 2015 dari Ditjen Informasi dan Komunukasi Publik, Kementerian Kominfo dihibahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota menjadi aset Barang Milik Negara Daerah (BMND).

Penandatanganan Pengalihan Aset Kominfo tersebut dilakukan oleh 35  Pemerintah Kabupaten dan Kota yang diwakili oleh para Pejabat Dinas Kominfo, dan disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunarto serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi, Ditjen IKP, Kemkominfo,  Jakarta.

Menurut Hendra, dengan dilakukan penandatanganan bantuan hibah aset Kemkominfo maka secara adminitratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan Media Center menjadi tanggungjawab penerima bantuan. "Penandatanganan penerimaan barang hibah ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai mestinya dan dipelihara dengan baik sehingga penyebaran informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan," kata Hendra sebagaimana dlansir lama resmi Kemenetrian Kominfo.

Hendra berharap Media Center yang Ditjen IKP serahkan ini benar-benar dimanfaatkan karena Menkominfo sangat konsen dengan pemanfaatan Media Center. "Saring informasi dan distribusi konten dalam bentuk berita untuk infopublik dapat berjalan aktif. Artinya kontribusi berita untuk infopublik bisa rutin dilakukan sehingga ada pergerakan dan kegiatan yang benar-benar berjalan,"katanya

Disamping itu, lanjut Hendra,  bantuan hibah ini secara administrasi adalah tanggungjawab Sesditjen IKP, "kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan,"tuturnya 

Sementara itu,  Direktur Pengelolaan Media Publik Sunaryo, mengatakan dengan ditandatangani hibah MC ini, maka bisa diimput menjadi aset daerah sehingga pengelolaan MC yang menjadi Asetnya bisa dianggarkan melalui APBDnya."Hal ini sesuai komitmen yang bersedia ditandatangani oleh kepala daerahnya masing-masing. Sehingga pengelolaan MC selanjutnya Pemda bisa menganggarkan untuk biaya operasinya,"kata Sunaryo

35 Kabupaten dan Kota penerima hibah Media Center tersebut, yaitu Kabupaten Alor Provinsi NTT, Kabupaten {enggunungan Bintang Papua, Kab. Bintan Kepri, Kab, Murung Raya Kalteng,  Kab. Yahukimo Papua, Kab. Nias Selatan Sumut, Kab Serdang Bedagal Sumut, Kab Sigi Sulteng, Kab Halmahera Timur Maluku Utara, Kab. Hulu Sungai Utara Kalsel, Kab Sekadau Kalbar, Kab Kepulauan Meranti Riau, Kab. Boven Digoel Papua, Kab. Lawu Utara Sulsel, Kab Pidie Aceh, Kab Penajam Pasar Utara Kaltim.

Kemudian, Kab Kepulauan Aru Maluku, Kab Bolang Mongondow Utara Sulut, Kab. Boelamo Gorontalo, Kab. Malinau Kalut, Kab. Lumajang Jatim,  Kab Konawe Kepulauan Sultra, Kab Malaka NTT, Kab Kapuas Hulu Kalbar, Kab, Muko Muko Bengkulu, Kab Aceh Selatan Prov Aceh, Kab, Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, Kab Padang Pariaman Sumbar, Kab Kepulauan Anambas Kepri, Kab Blora Jateng, Kab, Indramayu Jabar, Kab Parigi Mountong Sulteng, Kab Toba Samosir Sumut, Kota Dumai Riau, Kota Banjarmasin Kalsel.