Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Kominfo Keluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran yang berupa pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB yaitu melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan menyelenggarakan siaran iklan.

Selain itu, seperti diungkap Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, ditemukan juga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang IPP LPB yaitu bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan dari Menteri.

"Untuk memberikan himbauan kepada Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Himbauan Bagi Pemegang Izin Prinsip dan Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan," kata Ismail.

Disebutkannya, Surat Edaran Menteri tersebut mengatur bahwa Pemegang Izin Prinsip LPB dilarang untuk memungut  biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, kemudian melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan dan menyelenggarakan siaran iklan komersial. 

Ditambahkannya, pemegang IPP LPB juga dilarang untuk melakukan siaran di luar wilayah layanan siarannya, melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan Menteri dan serta melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.

"Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud wajib untuk menghentikan kegiatannya paling lambat tujuh hari setelah Surat Edaran ini diterbitkan. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang tidak menghentikan kegiatannya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Ismail.