MAJALAH ICT – Jakarta. Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia kembali mengundang badan usaha nasional untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Timur.
Disampaikan oleh Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kementerian Komunikasi dan Informatika, Proses pengadaan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
"Ruang lingkup Proyek meliputi pembiayaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik di 35 kabupaten/kota di Indonesia sepanjang ± 6.224 km di darat dan di laut dengan perkiraan nilai proyek sebesar Rp 5.140.000.000.000,-. Proyek ini merupakan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan bentuk kerjasama Bangun-Milik-Guna-Serah selama 15 (lima belas) tahun. Proyek ditargetkan dapat menyalurkan layanan pita lebar (broadband) ke pengguna akhir (end user) dengan kecepatan transfer sekurang-kurangnya 10 Mbps di pedesaan dan 20 Mbps di perkotaan yang terintegrasi dengan jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi," kata Panitia dalam pengumumannya.
Badan usaha yang berminat dapat mengambil dokumen prakualifikasi di Sekretariat Panitia Pengadaan dengan alamat sebagaimana tercantum di bawah pada hari kerja dari tanggal 5-24 Februari 2016, pukul 09.00 – 16.00 WIB.
"Persyaratan pengambilan dokumen prakualifikasi adalah Pendaftaran dan pengambilan dokumen dilakukan oleh Direktur Utama, atau Kuasanya dengan menyerahkan Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000, Pendaftar menunjukkan identitas diri asli dan menyerahkan salinannya, Menyerahkan Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest) yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang, Menyerahkan salinan Surat Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Telekomunikasi," jelas Panitia Pengadaan Proyek Palapa Ring ini.