Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Kominfo Kerja Sama dengan Polri untuk Penegakan Hukum Bidang ICT

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pengamanan dan penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika (ICT). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo yang diwakili Kepala Baharkam Komjen Badrodin Haiti, pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kominfo 2013.

Dalam sambutan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo yang dibacakan Kepala Baharkam Komjen Badrodin Haiti sebagai keynote speech dengan tema "Peranan TIK Dalam Penegakan Hukum" dikatakan bahwa MoU ini merupakan momen yang sangat penting dalam rangka memperkuat komitmen antara Kementerian Kominfo dengan Polri, untuk terus bekerjasama mengelola dan mengantisipasi berbagai permasalahan keamanan di bidang komunikasi dan informatika secara lebih efektif. "Melalui MoU ini, saya yakin akan terjalin sinergitas penegakan hukum yang semakin kokoh," katanya.

Menurut Kapolri, kehidupan manusia sebagai mahluk sosial tidak terlepas dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang telah memberikan kesempatan sangat luas untuk menikmati hidup secara mudah dan nyaman. Era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sangat strategis yang menghadirkan dunia seolah tanpa batas, jarak, ruang dan waktu. Namun di sisi lain, katanya, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas berupa berbagai kejahatan baru di dunia maya (Cyber Crime) seperti kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, cyber fraud, perjudian secara online, teroris dan penyebaran informasi yang bersifat destruktif.

"Kemudahan selama memperoleh informasi dan komunikasi sering kali disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan. Untuk itu, disinilah peran pengaturan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dibutuhkan yang saat ini telah ditentukan berdasarkan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Ditambahkannya, proses penegakan hukum akan menjadi semakin efektif dalam rangka mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan teknolog informasi serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber. "Untuk itulahkesepakatan bersama antara Kominfo dengan Polri sangat penting untuk dilakukan agar terwujud tekad dan kesatuan langkah dalam rangka melakukan pengamanan secara menyeluruh dan terpadu serta penegakan hukum secara tegas, proporsional dan tidak diskriminatif terhadap segala bentuk kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utamanya," tandas Kapolri.