MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo pada tahun ini mengklaim telah menyelesaikan naskah akademis dan harmonisasi untuk Revisi UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan telah dimasukkan pada Prolegnas Prioritas 2014. Naskah akademis dan harmonisasi juga sudah diselesaikan untuk Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta telah dimasukkan pada Prolegnas Prioritas 2014.
Demikian disampaikan kata Menkominfo Tifatul Sembiring dalam Evaluasi Akhir Tahun Program Kementerian di kantornya, Jakarta. Ditambahkannya, untuk Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih d alam tahap pembahasan antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah.
"Adapun beberapa RPP yang juga sudah diselesaikan (ditetapkan) adalah PP No. 15 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Berikutnya yang segera menyusul adalah Rancangan Perpres E-Government, yang masih dalam tahap pembahasan. Demikian juga Revisi PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika , yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham, Setneg dan Kemenkeu," ungkapnya.
Ditambahkan Tifatul, Khusus untuk Peraturan Menteri, sampai dengan Desember 2014 telah ditetapkan sebanyak 29 Peraturan Menteri Kominfo.
Keterangan Menkominfo berbeda dengan hasil Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua, Taufik Kurniawan menetapkan 66 judul RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2014. Dari 66 RUU tersebut, masuk dalam pembahasan adalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Penyiaran. Sementara itu, rencana untuk juga memasukkan RUU Revisi atas UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi luput.
66 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 tersebut, terdiri atas 34 RUU sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I, 6 RUU dalam Tahap Harmonisasi di Baleg, 13 RUU dalam Tahap Akhir Penyusunan di DPR, 7 RUU dalam tahap akhir penyusunan di Pemerintah, 4 RUU Baru disiapkan DPR, 1 RUU Baru disiapkan Pemerintah, dan 1 RUU Baru disiapkan DPD.
Selain 66 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, ditetapkan pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.