Search
Minggu 16 Maret 2025
  • :
  • :

Kominfo Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Perdirjen PPI Soal Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat beberapa layanan telekomunikasi eksisting, termasuk layanan baru yang belum diatur dalam regulasi mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Guna memberikan payung hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi agar terus berinovasi mengembangkan layanan untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam bertelekomunikasi, diperlukan revisi regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara telekomunikasi, layanan yang belum diatur tersebut disimpulkan merupakan bagian dari layanan call center. Pengaturan layanan itu, dapat diakomodir dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Adapun perubahan pengaturan terdapat pada Lampiran 1 angka III. Jasa Nilai Tambah Teleponi: Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dengan poin-poin perubahan mengacu PM 13 Tahun 2019, Bentuk layanan panggilan informasi (Call Center) disempurnakan menjadi “mengelola panggilan masuk (inbound) dan/atau panggilan keluar (outbound)”.

Kemudian, menambahkan ruang lingkup panggilan menjadi teleponi, pesan pendek (short message service/SMS) dan/atau, pesan multimedia (multimedia message service/MMS), menambahkan konfigurasi jaringan secara fungsional yang menggambarkan penggunaan sistem lain dalam melakukan panggilan seperti IP PABX, IP PBX, aplikasi dan/atau platform. Sistem tersebut harus terhubung dengan jaringan tetap lokal atau jaringan bergerak seluler, memperluas ketentuan penggunaan penomoran tidak hanya kode akses namun juga dapat menggunakan nomor pelanggan jaringan tetap lokal dan nomor pelanggan jaringan bergerak seluler.

Kemudian juga, menambahkan ketentuan terkait pemanfaatan jaringan berbasis protokol internet dengan ketentuan, Virtual Private Network (VPN) Site to Site, Peer to peer connection menggunakan Trusted Internet Protocol (IP) Public, tidak diizinkan menggunakan koneksi internet tanpa VPN; dan
dilengkapi dengan tools Fraud Monitoring untuk trafik call center. Oleh karena panggilan dapat berasal dari system berbasis protocol internet, maka perlu menambahkan ketentuan terkait larangan melakukan pengalihan (refiling) trafik.

Konsultasi publik dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakanRancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021.

Masukan atau tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id sampai dengantanggal 24 Juli 2023.