Search
Kamis 14 November 2024
  • :
  • :

Kominfo Konsultasi Publik RPM mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. RPM itu disusun sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) serta diundangkannnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengesahan Final Acts of The World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019).

Disampaikan dalam keterangan pers-nya, Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (“TASFRI”) yang merupakan acuan untuk perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) terdiri dari Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio, Catatan Kaki Region 3 dan Catatan Kaki Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas RPM tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Hal itu sebagai upaya melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 27 November 2021 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat sat-ins@postel.go.id, fauz001@kominfo.go.id,  lign001@kominfo.go.id,” ajak Kominfo dalam keterangannya.