MAJALH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo pada hingga tanggal 13 Desember 2013 mengadakan dua uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial – Second Generation dan juga RPM Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat Dan Perangkat Penerima Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, pertimbangan utama penyusunan RPM mengenai Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial adalah karena standar digital video broadcasting terrestrial – second generation yang menjadi dasar persyaratan teknis alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital memiliki beberapa versi. "Pada sisi yang lain Peraturan Menteri Kominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation belum dengan tegas mencantum versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis," ungkapnya.
Sementara untuk RPM Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat Dan Perangkat Penerima Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation, sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam. "Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tersebut akan dirubah paling lambat tanggal 25 Desember 2013 pengesahannya sebagai wujud kepatuhan Kementerian Kominfo pada Putusan Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/11/2013," lanjut Gatot.
Dijelaskannya, beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial – Second Generation ini adalah persyaratan teknis penerima (set top box) televisi siaran digital sebagaimana dimaksud mengacu pada standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB – T2) versi 1.2.1, kemudian selain wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud, setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital waijb memiliki fitur peringatan dini bencana alam. "Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ditingkatkan sekurang – kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus)," terang Gatot.
Sedangkan beberapa hal penting yang diatur dalam RPM Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat Dan Perangkat Penerima Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation adalah bahwa setiap sistem peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB -T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. "Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri," pungkas Gatot.