MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Sistem peizinan Frekuensi Radio berbasis M2M, dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan akurasi data perizinan, karena selain melibatkan partisipasi pengguna layanan dalam peningkatan pelayanan perizinan frekuensi radio, juga dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, fleksibel dan transparan.
"Dari segi kecepatan, transparansi, fairness sehingga governancenya tambah bagus karena dari masing-masing kantor tidak perlu datang ke sini, mesin yang bekerja. Jadi tidak ada intervensi dari orang. Justru kita kurangi sebanyak-banyaknya intervensi dari orang," demikian disampaikan Rudiantara usai resmikan Sistem Perizinan Frekwensi Radio Berbasis M2M, di gedung Merdeka Jakarta, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Kominfo.
Dijelaskan Menkominfo, Kementerian Kominfo berdasarkan Undang-undang, mempunyai kewenangan dalam pemberian izin frekuensi radio. Oleh karena itu, dalam kontek perizinan ini harus lebih kental konteks pelayanannya. "Inilah aspek pelayanan Kominfo dilaksanakan DItjen SDPPI. dalam kontek pelayanan manajemen frekeensi," katanya.
Diungkapkannya, sistem pelayanan perizinan ini, bukan pertama kali karena sebelumnya ada sejumlah pelayanan perizinan yang sudah dilakukan Kominfo, yaitu pada akhir Januari 2015 Kominfo mengeluarkan 8 Peraturan Menterik yang kesemuanya terkait pelayanan. "Kominfo ingin mengurangi jumlah hari proses perizinan. Yang tadi hanya 60 hari kerja berkurang menjadi 20 hari kerja," tambahnya.
Selain soal pengurangi waktu, pihak Kominfo juga menyederhanaan jenis perizinan, yaitu jenis perizinan kominfo ada tiga berdasarkan geografi, yaitu perizinan nasional, kabupaten dan Kotamadya. Selanjutnya Tidak semua perizinan harus ditandatangani Menteri, cukup dengan Dirjen tapi setiap semester Dirjen melapor kepada Menteri.
Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) M. Budi Setiawan mengatakan dengan diresmikan sistem perizinan frekuensi radio berbasis M2M ini maka permohonan perizinan frekuensi radio dapat dilakukan melalui pusat Pelayanan terpadu Dirjen SDPPI Kemkominfo secara luring (offiline), sistem daring (online) dan melalui sistem M2M.


















