MAJALAH ICT – Jakarta. Insiden kekerasan yang dilakukan penumpang pesawat terhadap crew kabin yang melarang penggunaan Ponsel di pesawat mendapat tanggapan serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seperti disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, penumpang pesawat diharap mematuhi aturan larangan menggunakan ponsel di pesawat.
Menurut Gatot, ditinjau dari aspek UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Ditambahkannya, secara definitif, sesuai dengan ketentuan umum dalam UU Telekomunikasi, yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi dan juga PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara.
"Oleh karenanya, diharapkan kepada para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang selalu bijaksana dan santun disampaikan oleh seluruh Awak Pesawat baik itu Pilot, Co-Pilot, Purser dan Pramugari maupun Pramugara tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara, karena sejauh ini sebagian besar penumpang cenderung kurang mematuhi larangan tersebut, walaupun hal tersebut dimaksudkan untuk keselamatan mereka sendiri juga," tegas Gatot.
Dijelaskan Gatot, pihaknya dengan Kementerian Perhubungan telah pula bekerja sama dalam pengamanan spektrum frekuensi radio untuk Penerbangan. Secara substansi, katanya, kerja sama itu agar penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penerbangan tidak mengalami gangguan baik dari stasiun-stasiun radio penerbangan maupun diluar penerbangan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan."Dan tidak kalah pentingnya, bahwasanya perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan perlu dukungan semua pihak demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan," tutup Gatot dalam Siaran Pers nya.