MAJALAH ICT – Jakarta. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital, namun pihak Kementerian Kominfo tetap menegaskan tidak akan membatalkan hasil seleksi TV digital. Demikian dikatakan Dirjen Peneyelenggtaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara.
"Putusan Mahakah Agung sudah kami terima, salah satunya memerintahkan pembatalan PM No.22/2011, tetapi tidak membatalkan seleksi televisi digital,” tanggap Syukri. Namun begitu, kata Syukri, kementerian Kominfo sedang menyusun rancangan peraturan menteri yang baru untuk melanjutkan proses seleksi lembaga penyiaran televisi digital.
Uji materi atas Peraturan Menteri Kominfo diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) didukung Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ((ATLVI) pada bulan September tahun 2012. "Hal yang paling utama diasukkan dalam Peraturan Menteri Kominfo yang baru nanti adalah pembatalan jadwal pengalihan siaran analog ke digital yang awalnya ditargetkan pada tahun 2018. Tidak akan switch off, jadi siaran analog tetap jalan terus,” kata Syukri melalui laman resmi Kementerian Kominfo.
Dijelaskannya, pada awal tahun depan, Kementerian Kominfo akan menggelar seleksi lembaga penyiaran televisi digital di zona 2 dan 3 . Zona 2 meliputi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, sedangkan zona 3 terdiri dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Pada bulan April 2013, kementerian Kominfo telah mengumumkan pemenang seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Tetap Tidak Berbayar (free to air) untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara), serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Dari seleksi di dua zona tersebut jumlah komitmen perangkat set-top box mencapai 818.354 unit, dengan rincian 509.367 unit di zona 1 dan 308.987 unit di zona 14.
Seleksi zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur), dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) telah diumumkan pada 30 Juli 2012.
Syukri juga menambahkan, dari dua seleksi yang telah digelar komitmen set-top box yang sudah diperoleh mencapai 8 juta unit. Renvcananya perangkat tersebut akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu di sejumlah daerah.
Pemerintah masih menunggu persetujuan DPR terkait usulan anggaran sebesar Rp.150 miliar untuk pengadaan set-top box dan biaya sosialisasi televisi digital.
Syukri juga mengatakan, Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Pusat statistik dan Pos Indonesia untuk mendata jumlah masyarakat kurang mampu. "Informasinya ada 21 juta jiwa , namun tak mungkin semuanya akan diberikan set-top box secara gratis. Kominfo hanya mengusulkan ada juga alokasi dari APBN untuk itu,” ujarnya.