MAJALAH ICT – Jakarta. Kemnterian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang dalam proses untuk mendesain ulang program Universal Services Obligation. Redesign sendiri adalah merupakan upaya dari Kemenkominfo dalam memperbaiki program USO kedepannya. Redesain merupakan kondisi yang diharapkan, rencananya dimulai tahun dan dilaksanakan selama 3 tahun kedepan. Meskipun Pemerintah Daerah antusias dalam mendukung Redesain USO ini, namun pengamat telekomunikasi wanti-wanti mengingatkan agar tidak timbul persoalan hukum dari proses desain ulang ini.
Menurut Direktur LPPMI Kamilov Sagala, pelaksanaan USO harus dikembalikan dan mengacu pada aturan utama sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999. "Jangan sampai kebijakan desain ulang ini justru memunculkan persoalan hukum baru," katanya dalam Sarasehan Spektrum Manajemen Frekuensi yang digelar Komite Independen Telekomunikasi dan Penyiaran.
Ditambahkan Kamilov, implementasi program USO yang beberapa waktu berjalan saja sudah menjadi target untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung, dan telah ditetapkan dua ornag tersangka. Kamilov khawatir, apa yang diinginkan dengan desain ulang USO ini tidak sama dengan apa yang dipikirkan aparat penegak hukum (APH). "APH hanya melihat aturan yang ada seperti apa dan dilihat ada pelanggaran atau tidak. Belum tentu yang dianggap benar dengan desain ulang ini juga diangap benar oleh APH," ingatnya.
Sementara itu, desain ulang dari program USO sudah memasuki tahap finalisasi usulan. Karakterisitik USO ke depan yaitu komprehensif, bottom up, cluster dan sinergis. Redesign kali ini melibatkan empat stakeholder yang akan terlibat lebih intensif sebagai upaya bottom up yaitu Pemda, Kementerian/Lembaga terkait, operator telekomunikasi dan kelompok masyarakat. "Usulan Program yang sudah masuk akan dinilai tim independen yang terdiri beberapa perwakilan, sehingga hasilnya maksimal dan tidak ada kepentingan lain yang diluar tujuan utama," ujar Ismail, Direktur Telekomunikasi Khusus Penyiaran Publik dan Kewajiban Universal, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Kominfo.
Dari 34 Provinsi sudah ada 24 provinsi yang mengusulkan, 10 Provinsi yang belum mengusulkan yaitu Banten,Gorontalo,Jambi,Bengkulu,Sumatera Utara,Jakarta,Jawa Tengah,Sulawesi Barat,Sulawesi Tenggara,Bali dan Maluku Utara. Usulan dari Stakeholder ini sangat penting karena untuk menjamin kemanfaatan terhadap insfrastruktur yang akan digelar. Usulan dari Pemda dinilai sangat bermanfaat dan diharapkan Pemda bisa mengawal hasil dari Redesign Program KPU/USO.