MAJALAH ICT – Jakarta. Regulasi entang penyelenggaraan sistem elektronik termasuk media online, dinilai Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai belum maksimal. Karena itu, Kominfo akan lebih merinci aturan ini ke depan.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu. "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 baru berisi soal kewajiban-kewajiban, soal aturan teknisnya masih perlu didetailkan, ini sedang kita susun," kata Ismail.
Ditambahkan Ismail, Kementerian Kominfo akan terus mendesak media online asing agar segera mendaftarkan perusahaannya ke Kementerian Kominfo.
Sebagaimana diketahui, Oktober 2012 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik No. 82/2012 sebagai penjabaran dari Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP yang harus menunggu waktu empat tahun sejak UU ITE diundangkan ini, meski baru seumur jagung, banyak kalangan yang masih bertanya-tanya mengenai isinya. Ada menganggap tidak jelas da tegas, ada juga yang menilai PP ini tumpang-tindih dengan aturan lain, seperti Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan aturan-aturan di bawahnya.
PP ini sendiri dinilai belum menegaskan aturan yang menyangkut telekomunikasi dan penyiaran, diskursus yang mengemuka adalah pembagian antara Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik dimana penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.
Soal batasan yang jelas mana PSE yang melayani publik dan mana yang nonpelayanan publik masih kabur. Apalagi, batasan itu mensandarkan pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam PP 92/2012 sebagai turunan UU tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi. Adapun penyelenggara pelayanan menurut PP ini meliputi institusi negara, yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah, korporasi berupa BUMN/BUMD atau satuan kerja, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU. Kemudian badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara.

















