MAJALAH ICT – Jakarta. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan proses sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi jenis Pesawat Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Dan berkenaan dengan tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ( Dirjen SDPPI) pada tanggal 16 Desember 2016 mengirimkan surat kepada Pemilik Merek Alat dan Perangkat Telekomunikasi, agar melaporkan diri sebagai pemegang merek global.
“Dalam rangka penyempurnaan proses sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi jenis Pesawat Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dengan ini kami memberi kesempatan kepada seluruh pemilik merek alat dan perangkat telekomunikasi asing untuk mengajukan formulir permohonan sebagai Merek Global (formulir terlampir) yang akan dievaluasi lebih lanjut dan mendapatkan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen SDPPI Ismail.
Sebagaimana disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, pemegang merek global tersebut diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data-data yang dibutuhkan dan dapat diterima selambat-lambatnya pada tanggal 22 Desember 2016 melalui Loket Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui surat elektronik dengan alamat gunarto@postel.go.id atau wahyu@postel.go.id. “Penyampaian data-data sebagaimana dimaksud tidak serta merta memperoleh penetapan sebagai merek global,” kata Noor Iza.
Ditambahkan Noor, jika Pemilik Merek Alat dan Perangkat Telekomunikasi belum menerima surat dimaksud, maka Siaran Pers ini menjadi pemberitahuan resmi sekaligus.
Sebagaimana diketahui, perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, membuat diperlukannya percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat serta Perangkat Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merevisi beleid mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Dijelaskan Noor Iza, substansi yang diatur dalam Rencana Peraturan Menkominfo (RPM) meliputi sertifikasi perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui evaluasi dokumen danpengujian. “Perangkat dengan kategori merek global, merek non global dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara tersbeut,” kata Noor.
Ditambahkannya, evaluasi dokumen dilakukan melalui pernyataan diri (self declaration of conformity) serta ara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. “Untuk dapat masuk dalam kategori merek global kami mengusulkan agar harus memenuhi kriteria masuk dalam lima besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survey lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional,” terangnya.
Sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) diperuntukkan bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal, dengan ketentuan bagi merek global adalah hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Merek dan Distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek, dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia, mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat serta melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Sednagkan bagi merek lokal, yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI. Supervisi dilakukan oleh Tim terhadap semua pabrikan merek lokal. Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity), harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian dengan melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.