Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Kominfo: Semua Operator Nyatakan Aman dari Penyadapan

MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti 7 instruksi Menteri Kominfo tersebut, Kementerian Kominfo mengungkapkan telah menerima laporan dari dari 7 penyelenggara jaringan bergerak seluler (Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, Smart Telekom, H3I dan Axis) dan 1 penyelenggara jaringan tetap lokal (Telkom) tentang tindak lanjut atas 7 intruksi Menteri Kominfo. Laporan tersebut kemudian dievaluasi secara komprehensif. Secara umum dinyatakan bahwa semua operator menyatakan aman dari penyadapan yang selama ini diduga dilakukan.

Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto. "Semua operator menyatakan bahwa keamanan jaringan untuk jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sudah siap digunakan dan sesuai dengan SOP pengamanan VVIP. Semua operator menyatakan bahwa sudah memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan dan sudah sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. Semua operator menyatakan bahwa sudah mengevaluasi oursourcing jaringan (kalau ada) serta memperketat Perjanjian Kerjasama," ungkap Gatot.

Selain itu, tambahnya, semua operator juga menyatakan bahwa sudah memastikan yang berwenang melakukan penyadapan adalah APH. "Semua operator menyatakan bahwa sudah memeriksa bahwa tidak ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," lanjutnya.

Menurut Gatot, dari laporan yan diterima, semua operator menyatakan bahwa sudah melakukan pengujian (audit internal dan eksternal ) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan dan menyatakan tidak ada "backdoor” atau "botnet” yang dititipkan oleh vendor serta sudah melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban mereka di Modern Licensing.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kominfo telah mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi Instruksi tersebut secara lengkap meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi untu memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi), mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan memperrketat perjanjian kerjasama, memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN, memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal, melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor, serta melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.