Search
Jumat 13 Juni 2025
  • :
  • :

Kominfo Siapkan Aturan Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

MAJALAH ICT – Jakarta. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang dalam menyusun draft RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. RPM itu sendiri baru akan dibawa kedalam Rapat Pimpinan Kominfo, untuk disetujui apakah bisa diajukan kepada Menteri Kominfo untuk proses selanjutnya, yaitu Uji Publik dan pengesahan menjadi Permen Kominfo.

Demikian terungkap dalam Diskusi Terbuka yang dilakukan Kementerian Kominfo. Diskusi Terbuka tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini diselenggarakan oleh Direktorat e-Business, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Diskusi Terbuka ini merupakan bagian dari menjaring pendapat dari stakeholder terkait mengenai situs-situs internet bermuatan negatif. Diskusi yang dipimpin oleh Direktur e-Business, Azhar Hasyim, juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Bambang Heru Tjahjono dan Kepala Pusat Informasi dan Humas, Gatot S. Dewa Broto.

Yang mendorong diadakannya diskusi ini adalah agar internet dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan bangsa. Dan kualitas hidup masyarakat dan bangsa tidak akan terwujud jika kita tidak mendorong penggunaan internet secara positif secara sehat dan aman, karena hal tersebut dapat mendorong perubahan bisnis/kegiatan dengan ekosistem yang konstruktif dan produktif sehingga dunia cyber dapat memberi nilai tambah terhadap dunia nyata.

Sesuai dengan Dalam UU No. 11/2008 tentang ITE Pasal 40, pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Perundang-undangan, dan juga pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

"Diskusi

Pada prinsipnya orang perorangan maupun instansi yang melanggar harus menerima sanksi hukum sesuai perundang-undangan. Namun pada kenyataannya, muatan negatif di internet mayoritas berada pada server di Luar Negeri dan belum tentu di Indonesia. 

Kenapa Harus Ada Pemblokiran? Dari diskusi disampaikan oleh Kominfo bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah melindungi industri nasional, kreatifitas anak bangsa serta pemerintah melindungi kepentingan Nasional, karena itulah kemudian pemblokiran dilakukan.

Adapun tujuan pemblokiran, disampaikan Kominfo, hal itu dilakukan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya dan melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan. 

Adapun lingkup yang dinilai sebagai konten negatif adalah pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Kegiatan ilegal lainnya antara lain: perjudian, kekerasan/sadisme, SARA, perdagangan ilegal (obat/makanan ilegal/bursa komoditi ilegal/investasi ilegal/jual beli saham ilegal, narkoba, musik ilegal dimana terjadi pelanggaran hak cipta.