MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo tidak main-main dengan Surat Peringatan yang dikirimkannya kepada PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS). Sebagai Tindak lanjut dari Surat Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2013 No. 732/KOMINFO/DJSDPI/ SP.01/08/2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 dan juga surat Nota Dinas Dirjen SDPPI No. 2175/DJSDPPI/SP.01/08/2013 tertanggal 27 Agustus 2013 juga yang intinya memerintahkan kepada sejumlah Kepala Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio untuk melakukan penegakan hukum atas dasar Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013, maka pada tanggal 3 September dan 4 September 2013 telah dilakukan pelaksanaan penegakan hukum oleh sejumlah Balai Monitoring di daerah.
Menurut penjelasan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, tindakan penegakan hukum yang dimaksud adalah dimana Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali sudah melakukan penertiban dengan mematikan BTS milik AXIS, dengan lebih dulu dilakukan pengukuran. Hal itu terjadi pada 3 September 2013 dimana telah di off kan 2 BTS milik AXIS yang terletak di dekat JL. Sudirman dan Jl. Teuku Umar Denpasar. Proses mematikan BTS ini dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali, yang didampingi oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali serta disaksikan oleh kelima penyelenggara telekomunikasi AXIS, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat dan PT Hutchinson 3 Indonesia).
Demikian pula upaya untuk mematikan 1 BTS milik AXIS yang terletak di Sunset Road Badung, telah pula dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali pada tanggal 4 September 2013. "Perlu disampaikan informasi, akibat off nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G nya saja, sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa," ujar Gatot.
Ditambahkan Gatot, dalam perkembangan lain, pada tanggal 4 September juga pihak AXIS telah melakukan migrasi sekitar 20 BTS (dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12) yang ada di sekitar Bandara Ngurah Rai hingga Nusa Dua. "Sehubungan dengan itu, secara obtektif Kementerian Kominfo perlu menyampaikan apresiasi kepada AXIS yang telah memenuhi sebagian kewajibannya melalui migrasi tersebut. Diharapkan kegiatan serupa dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 akan terus berlangsung baik di Bali secara keseluruhan maupun daerah-daerah yang lain," kata Gatot.
Ditambahkannya, sebagai bagian dari proses penegakan hukum tersebut, pada tanggal 3 September 2013 telah berlangsung suatu rapat internal Ditjen SDPPI dengan sejumlah Kepala (pejabat yang mewakili) Balai dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang, yang dipimpin langsung oleh Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan. Pada intinya rapat tersebut melain menerima laporan perkembangan pelaksanaan penataan 3G di berbagai daerah, juga untuk sekali lagi menegaskan, bahwa penataan menyeluruh ini adalah proses yang peka waktu karena tenggat waktunya telah ditetapkan maksimal 6 bulan untuk semua operator 3G di seluruh Indonesia.
"Selain itu juga ditekankan, bahwa penataan menyeluruh ini adalah proses yang kait-mengkait antara satu operator 3G dengan operator 3G lainnya, sehingga jika satu operator 3G mengalami keterlambatan dalam melaksanakan jadwal retuning yang menjadi kewajibannya, maka hal tersebut akan berdampak pada jadwal pelaksanaan retuning operator 3G lainnya. Selain itu juga ditekankan, bahwa penataan menyeluruh dilaksanakan secara bertahap untuk setiap operator 3G dengan berbasis provinsi per provinsi," pungkas Gatot.