Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Kominfo Terima Aduan 100 Konten Negatif Per Bulannya

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah menerima sekitar 100-an laporan pengaduan dari masyarakat terkait konten melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto.

Menurut Gatot, pihaknya masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. "Kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan," ujar Gatot.

Ditambahkan Gatot, laporan yang masuk kebanyakan laporan pengaduan terkait dengan konten pornografi. "Paling banyak pengaduan itu intinya konten pornografi, judi online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan email aduan ini agar situs-situs yang dilarang bisa diblok," kata Gatot.

Penggunaan email dan bukan dalam bentuk telpon ataupun Short Message Service (SMS), menurut Gatot, hal itu karena melalui email itu sangat sederhana dan mudah. "Situs seronok, radikal, porno, tinggal di copy paste, di klik akan kelihatan URL nya," tambahnya.

Meski begitu, aduan yang masuk akan diproses secara hati-hati. "Kominfo harus selalu berhati-hati dalam memproses laporan aduan yang masuk. Kalau situs-situs porno, pedomannya tidak sulit. Situs-situs porno itu kan pedomannya di UU Pornografi disebutkan di beberapa pasal tertentu misalnya yang masuk pornografi seperti memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya. Begitu itu nongol kita blok," terangnya. Namun, diakui tantangannya juga besar. "Kami blok seratus muncul seribu, kita blok seribu muncul berapa dan sebagainya. Itu jadi tantangan kami," kata Gatot sebagai disampaikan melalui laman resmi Kementrian Kominfo.