MAJALAH ICT – Jakarta. Kemnetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank penerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dengan penunjukkan tersebut, maka dapat dijadikan sebagai tempat untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan lima biaya lainnya.
Adapun biaya lain yang juga bisa dilayani melalui BNI adalah Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat Perangkat Telekomunikasi, Izin Amatir Radio dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi, serta Penyelenggaraan/ Pengawas Ujian Amatir Radio. Khusus untuk BHP Spektrum Frekuensi Radio pembayarannya dapat dilakukan secara Host to Host antara BNI dengan Kementerian Kominfo.
Dengan penunjukkan tersebut, Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati menyatakan bahwa ini merupakan kerja sama pertama yang terjalin antara BNI dengan Kementerian Kominfo. "Kerja sama ini akan sangat menguntungkan bagi Kementerian Kominfo dan para Wajib Bayar karena pembayaran biaya-biaya terkait Kementerian Kominfo tidak hanya dilakukan oleh satu bank seperti yang selama ini berlangsung," sambut Adi.
Ditambahkannya, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan awal dari kerja sama dan diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kerja sama lainnya baik dengan Ditjen SDPPI dan Satuan Kerja lainnya dari Kementerian Kominfo.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kominfo merupakan Kementerian yang cukup kaya karena mampu mengumpulkan PNBP hingga Rp.14 triliun, dimana komposisi terbesar dari PNBP tersebut diproyeksikan dari Direktorat Jenderal SDPPI. Rata-rata penerimaan PNBP yang dikelola oleh Ditjen SDPPI selama ini mencapai lebih dari 3.000 transaksi per hari.