Search
Senin 15 Desember 2025
  • :
  • :

Kominfo Uji Publik Pelaksanaan Tarif PNBP BHP Telekomunikasi dan USO

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation.

Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan syarat, tata cara dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Regulasi saat ini yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi kontribusi kewajiban pelayanan universal/ universal service obligation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,  sehingga Rancangan Peraturan Menteri ini akan mencabut empat peraturan Menteri sebelumnya.

Aturan yang akan dicabut adalah meliputi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/07/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/02/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/ Universal Service Obligation.

Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya, adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini mengenai pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation. Kemudian, petunjuk pelaksanaan terkait dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi, tata cara perhitungan, penyetoran, penyampaian laporan keuangan, dan penetapan besaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation, tata cara penyampaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang.

"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO wajib menyampaikan dokumen pendukung dalam waktu paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran," kata Ismail. Laporan itu, katanya,paling sedikit berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, daftar akun (chart of account), buku besar (general ledger), neraca percobaan (trial balance), bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dan dokumen sebagai dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.

"Uji publik dilakukan mulai tanggal 5 s.d. 10 April 2016. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui alamat email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan bhptel@mail.kominfo.go.id," pungkas Ismail.