MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mendukung perkembangan industri telekomunikasi yang tertib di Indonesia, Kementerian Kominfo mengumumkan daftar perusahaan telekomunikasi yang telah secara tertib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi. Pengumuman kepada khalayak ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap para penyelenggara telekomunikasi yang telah tertib dalam pemenuhan kewahiban membayar BHP Telekomunikasi dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan / LKO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari daftar penyelenggara telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban membayar BHP Telekomunikasi tahun Buku 2012 sebanyak 294 penyelenggara. Sementara untuk daftar penyelenggara telekomunikasi yang izin penyelenggaraannya terbit pada semester II Tahun 2012 s/d. 31 Desember 2013 bagi sebanyak 39 penyelenggara telekomunikasi.
Namun sayangnya, Kominfo tidak juga mengumumkan perusahaan mana saja yang membayar BHP Frekuensi secara tertib alias tidak nunggak. Padahal, pendapatan terbesar Kementerian Kominfo adalah dari sektor frekuensi, dan disinyalir banyak perusahaan yang menunggak BHP Frekuensi hingga ratusan miliar rupiah.
Selain frekuensi, pengumuman juga tidak mencantumkan perusahaan konten premium yang tertib membayar BHP telekomunikasi sesuai aturan ketentuan PM No. 1/2009 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 21/2013.