MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan program kerja tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2019 antara lain membangun dan mengembangkan infrastruktur di bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi untuk memberikan pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan, pedalaman, dan daerah pesisir pulau terluar, perlu dilaksanakan dengan seksama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Disampaikan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Para Gubernur dan Kementerian/ Lembaga perihal pelaksanaan program Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation yang baru (redesain USO) hingga saat ini telah diterima usulan program dalam rangka sinergi penyediaan KPU/USO. "Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan evaluasi dan penelaahan agar tujuan pembangunan mulai dari pinggiran dapat sinergi dalam program Kewajiban Pelayanan Universal dan Nawacita. Dalam hal pelaksanaan usulan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Ismail dalam Siaran Pers-nya.
Ismail juga menginformasikan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Kementerian/ Lembaga terkait bahwa dalam pelaksanaan Program Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) tidak ada pungutan apapun dengan alasan apapun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap usulan Program Penyediaan KPU/USO dapat dikirimkan langsung ke Menteri Komunikasi dan Informatika c.q. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan alamat Medan Merdeka Barat No.9 lt.6, Jakarta Pusat 10110," pungkas Ismail.