Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Kominfo VS AXIS dalam Migrasi 3G, Siapa Berbohong? (Bagian 3 – Habis)

MAJALAH ICT – Jakarta. Perseteruan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan berbalas pantun di media sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua kembali mengacu pada kitab besar Peraturan Menteri Kominfo No. 30 Tahun 2012 (PM 30/2012) tentang Prosedur koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan UMTS, dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013) tentang Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala. "Aturannya jelas. Antara UMTS dan PCS-1900 masing-masing emisi harus sesuai aturan yang ditetapkan. Dan inilah awal persoalan. Siapapun operatornya, semua akan merasa ambang batas emisi tidak terlampaui. Dan di sinilah peran pemerintah dan regulator diharapkan. Ibarat permainan sepak bola, tanpa wasit dari Kominfo atau BRTI, yang akan terjadi adalah permainan brutal. Sebagai wasit, Kominfo dan BRTI harus mau berpeluh-peluh menerima pengaduan semua site yang ditengarai terjadinya interferensi. Dan uniknya, tidak semua BTS atau site dapat direplikasi. Sehingga, misal dketahui bahwa dilakukan pengujian di Bekasi, di tempat lain, kejadiannya bisa saja berbeda bahkan amat sangat jauh berbeda," jelas Kamilov.

Menurut mantan Anggota BRTI ini, ketika persoalan emisi selesai, pengujian interferensi tetap perlu dilakukan. Jika masih terjadi interferensi di sisi UMTS, maka PCS harus memasang filter di sisi transmit. Ini juga harus tegas. Jika tidak, maka PCS juga tidak akan mau mengeluarkan dana tambahan untuk sesuatu yang selama ini dianggap nyaman-nyaman saja. "Jika interferensi tetap terjadi, maka UMTS harus memasang filter di sisi penerima atau receiver," ujarnya.

Sehingga, lanjut Kamilov, intinya adalah kerja sama semua pihak, pemerintah dan regulator serta operator. "Intinya, semua kembali pada peraturan menteri yang ada saja, jangan ditambahi atau dikurangi. Pekerjaan ini memang melelahkan dan menguras energi, namun pemerintah dan regulator harus sabar dan tetap terus mengawal proses migrasi sampai selesai, BTS per BTS. Apalagi sekarang era blusukan, anggap saja ini blusukan versi Kominfo atau BRTI demi melayani operator dan tentunya juga konsumen agar mendapat layanan telekomunikasi yang makin baik. Insya Alloh ada manfaatnya," tandas Kamilov.