Search
Rabu 19 Maret 2025
  • :
  • :

Komisi Eropa Nyatakan Apple Utang Pajak Sebesar 13 Miliar Euro

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Eropa (EC) mengatakan Irlandia harus memulihkan manfaat pajak ilegal hingga 13 miliar Euro ditambah bunga yang diberikan kepada Apple untuk tahun 2003-2014. Apple berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dan mengatakan mereka yakin keputusan tersebut terbalik.

EC memutuskan bahwa Irlandia memungkinkan Apple untuk membayar pajak secara substansial kurang dari bisnis lain dan bahwa ini adalah ilegal di bawah aturan bantuan negara Uni Eropa.

Menurut Komisioner Kompetisi Margrethe Vestager, yang memimpin penyelidikan, "Perlakuan selektif ini memungkinkan Apple untuk membayar tarif pajak efektif 1 persen dari keuntungan Eropa pada tahun 2003 turun ke 0,005 persen pada 2014."

Dalam sebuah pernyataan, Apple membalas bahwa Komisi Eropa "meluncurkan upaya untuk menulis ulang sejarah Apple di Eropa, mengabaikan undang-undang pajak Irlandia dan proses sistem pajak internasional".

Raksasa teknologi tersebut menambahkan bahwa kasus ini bukan tentang berapa banyak membayar pajak, tetapi berapa pemerintah dapat mengumpulkan uang.

Penyelidikan sendiri dilakukan pada bulan Juni 2014, dan Komisi Eropa menyimpulkan bahwa dua putusan pajak yang dikeluarkan oleh Irlandia menurunkan pajak yang dibayarkan oleh Apple di Irlandia sejak tahun 1991.

Ini putusan terkait untuk membangun laba fiskal dua perusahaan yang didirikan Irlandia dari kelompok Apple (Apple Penjualan Internasional dan Apple Operasi di Eropa). Ini "tidak sesuai dengan realitas ekonomi" karena hampir semua keuntungan penjualan dicatat oleh kedua perusahaan itu dikaitkan dengan "kantor" yang hanya ada di atas kertas.

EC menambahkan bahwa perlakuan pajak di Irlandia "diaktifkan Apple untuk menghindari pajak pada hampir semua keuntungan yang dihasilkan oleh penjualan di seluruh pasar tunggal Uni Eropa" karena keputusan Apple untuk mencatat semua penjualan di Irlandia daripada di negara-negara dimana produk yang dijual.