Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Komisi I DPR: Menkominfo Layak Diperiksa dalam Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Hanura Susaningtyas NH Kertopati menilai bahwa Menkominfo Tifatul Sembiring layak dimintai pertanggungjawabannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Sebab menurut Nuning, panggilan akrabnya, dalam kasus MPLIK sebagaimana temuan Komisi I DPR di lapangan ditemui banyak kejanggalan. Khususnya dalam pengadaan dan pelaksanaannya. "MPLIK pada beberapa daerah tidak digunakan maksimal, sudah rusak. Komisi I mendapatkan temuan-temuan di daerah kalau pelaksanaannya tidak sebagus programnya. Seyogyanya Menkominfo dimintai pertanggungjawaban. Lagipula Kejagung telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan," kata Nuning.

Beberapa waktu lalu, Nuning juga mengungkapkan empat temuan anggota dewan di lapangan yang menunjukkan kacaunya program PLIK/MPLIK. Temuan itu dari soal keterlibatan partai dalam program ini hingga pemanfaatan mobil PLIK-MPLIK untuk loket pembayaran PLN.

Menurut Nuning, pertama, Panja menemukan adanya keterlibatan partai politik dalam pengoperasian layanan PLIK/MPLIK. Kepala daerah setempat pun tak tahu akan program ini. Keterlibatan partai politik, sudah terlihat sejak peresmian dimana seolah-olah PLIK-MPLIK merupakan sumbangan partai, padahal ini merupakan dana yang diambil pendapatan operator, yang ujungnya juga dari pengguna telekomunikasi. "Saya ikut ke Bangka, bupati katakan bahwa ini peranan partai tertentu. Ketika ditanya, MPLIK di mana mereka tidak tahu," jelas Nuning di Jakarta. Ditambahkan Nuning, hal inilah yang membuat situasi secara politis dan kondisi bisnis menjadi tidak sehat. Menurutnya, Kemenkominfo harusnya mencantumkan dengan jelas mekanisme pelaksanaan program tersebut karena penerapannya di lapangan berantakan.

Temuan lainnya adalah adanya unit mobil untuk MPLIK yang beralih menjadi loket pendaftaran bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Alibi dari Kominfo mengatakan bahwa semua unit PLIK/MPLIK bisa digunakan untuk hal lain. Tapi kan ini utamanya adalah pelayanan masyarakat," sesal Nuning. 

Nuning juga mengungkapkan bahwa Komisi I juga menemukan penempatan PLIK di sejumlah kafe. Padahal, tujuan program itu adalah untuk membuat masyarakat desa lebih mengenal teknologi informasi dan komunikasi. Temuan lainnya adalah bahwa mobil MPLIK juga kerap digunakan untuk pembayaran PLN. "Seharusnya unit-unit PLIK-MPLIK tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial apa pun, selain program PLIK-MPLIK ini," tegasnya.