MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Dalam Raker ini, salah satu agenda yang dibahas adalah soal peretasan situs Presiden yang dilakukan oleh Wildan Yani, penjaga warnet di Jember.
Demikian diungkap Agus Gumiwang Kartasasmita. "Kasus ini akan diangkat oleh Komisi I pada rapat hari ini dengan Menkominfo," katanya di Gedung DPR. Menurut Agus, peretasan situs resmi pemerintah merupakan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi yang harus diperangi oleh pemerintah.
Begitu pdulinya Komisi I DPR pada kasus ini karena akhir-akhir banyak kasus serupa juga mengemuka, yang kalau didiamkan bisa merusak martabat dan kedaulatan bangsa. "Makanya kita jangan kalah dalam cyberwar ini," tambahnya. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah juga harus segera membicarakan hal ini dengan negara-negara sahabat untuk antisipasi jika sewaktu-waktu situs pemerintah diretas orang yang berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, diretasnya situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata dilakukan oleh seorang penjaga warung internet di Jember, bukan Texas yang selama ini berkembang isunya. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Wildan Yani, 25 Januari lalu di Jember. Wildan adalah merupakan admin di sebuah warnet CV Surya Tama, Jember.
Seperti disampaikan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo, selain meretas situs presidensby.info, tersangka juga meretas situs www.jatireja.network yang merupakan internet service provider yang juga melayani situs www.presidensby.info. Pelaku sempat mengubah penampilan utama dalam situs presiden tersebut.
Menurut Arief, Wildan belajar komputer secara otodidak. "Dia belajar komputer secara otodidak dan merupakan lulusan STM bangunan sipil dan admin di CV Surya Tama,” jelas Arief bercerita penangkapan tersangka oleh tim "Cyber Crime". Wildan sendiri saat ini telah dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, aksi pelaku bisa dijerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik". "Jika berpegang pada aturan maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar," terang Gatot.
Beberapa waktu lalu, Kominfo menjelaskan bahwa setelah dilacak oleh Id-SIRTII (Indonesia Security Incident Respont Team on Internet), IP Address dan DNS, peretas situs www.presidensby.info terendus dari Texas, Amerika Serikat. Namun meski terlacak dari Texas, Kominfo menegaskan bahwa bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain untuk untuk mengaburkan jejak.