MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Yudisial (KY) mengemukakan bahwa pihaknya tidak bisa mengubah hasil keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi antara Indosat-IM2. Hasil kajian dari Komisi Yudisial tidak bisa mengubah putusan pengadilan Tipikor, tapi ke depan, hakin tersebut agar serius dan profesional dalam memimpin sidang suatu perkara.
Demikian dikatakan Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KY, hari ini saat menerima pelaporan Indar Atmanto terhadap majelis hakim yang memimpin sidang kasus IM2. Menurut Ahmad, pihaknya akan mengumumkan hasil evaluasi atas pelaporan Indar paling cepat dua pekan lagi.
"Kami harus panelkan laporan dari Pak Indar ini. Kemudian kami plenokan baru diputuskan kajian mengenai hakim yang memimpin sidang IM2. Alat bukti dan bahan yang diberikan sangat lengkap bahkan dalam bentuk video sehingga mempermudah komisioner KY dalam mengkaji dan menganalisisnya," ungkap Ahmad.
Walaupun tidak mengubah pendapat Majelis Hakim Tipikor, tapi ke depan, hakin tersebut agar serius dan profesional dalam memimpin sidang suatu perkara. Salah satu yang menarik dari persidangan adalah digantinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang menyebutkan Indosat Tbk menjadi Indosat Tobbaco serta Majelis Hakim yang tidur saat persidangan.
Menurut Penasehat Hukum Indar, Luhut Pangaribuan, majelis hakim mengabaikan fakta di persidangan, dengan mengabaikan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat. "Terlebih lagi mengabaikan keterangan ahli a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tanpa terlebih dahulu menjelaskan pendapat ahli mana yang hakim tidak sependapat," katanya.
Ditamabhakn Luhur, pelaporan ke KY bukan dalam usaha membatalkan putusan pengadilan, tapi memberikan pandangan bahwa hakim yang menangani kasus IM2 di Tipikor tidak profesional. Kajian KY akan dibawanya ke pengadilan tinggi. "Agar terungkap bahwa hakim di pengadilan Tipikor tidak profesional," tandasnya.